Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –  Kejari Kota Semarang bersama stakeholder memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 118 perkara terdiri dari narkotika jenis sabu 108 paket, ganja 2 paket, dan tembakau sintetis 1 paket. di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (11/12).

Untuk jenis psikotropika terdiri dari alprazolam sebanyak 106 butir, dan riklona clonazepam 100 butir, serta pil kesehatan berlogo Y 5040 butir. Juga memusnahkan bb berupa handphone sebanyak 102 unit, dan senjata tajam ada 12 buah.

Dalam setahun ini Kejari telah melalukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Rutinnya eksekusi alat bukti ini untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum.

Foto: Prast.wd/Jateng Pos


Baca juga:  Gunakan Layanan Berbasis IT, Rutan Wonosobo Klaim Tidak Ada Pungli