JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kejaksan Negeri ( Kejari) Kota Salatiga membuat terobosan hukum dengan menerapkan restoratif justice ( keadilan restoratif) untuk kasus-kasus pidana tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kota Salatiga Gede Eddy Bujanayasa SH,MH menjelaskan, ada syarat dan ketentuan sesuai juklak Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
” Tidak semua kasus hukum dibawa ke pengadilan.Ada yang bisa diselesaikan di luar pengadilan,” ujar Gede kepada wartawan, kemarin.
Ia mencontohakan, salah satu kasus hukum di Salatiga yang mendapat restoratif justice yaitu kasus pencurian handphone seharga Rp 400 ribu.Namun demikian, sesuai juklak Peraturan Kejaksaan RI 15/2020, ada syarat-syarat prinsip yang harus terpenuhi untuk dilaksanakannya keadilan restoratif.
“ Syarat-syaratnya diantaranya tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta dilandasi kesepakatan perdamaian,” jelasnya.
Tidak itu saja, dalam restoratif justice ini juga harus ada komitmen dari pimpinan, mau atau tidak, karena eksekusi sampai ke tingkat I tindak pidana umum dengan melakukan ekpose ke Kejati Semarang, kemudian dengan Jakarta (Kejaksaan RI).
“ Mengapa saya ingin lakukan ini, karena saya ingin mencoba, bahwa penegakkan hukum tidak harus selesai di pengadilan. Ada penyelesaian di luar pengadilan yang bisa diselesaikan dengan hati nurani,” tandasnya.
Dikatakan Gede Eddy, penuntut umum juga memastikan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, adil, proposional dan sukarela.
Agar masyarakat mengetahui restoratif justice ini, lanjut Gede Eddy, Kejari Salatiga akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT/RW.
” Kami berharap masyarakat memahami dan bisa mengambil langkah bersama untuk melaksanakan keadilan restoratif, bilamana di tengah masyarakat ada kasus pidana yang bisa diselesaikan bersama,” imbuhnya.
Sementara, di tahun 2020 Kejari Salatiga sudah melaksanakan berbagai program. Dan salah satunya berhasil mendapat penghargaan zona integritas dengan predikat wilayah bebas korupsi ( WBK).
“Ke depan kami akan berupaya untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM),” pungkasnya. (deb)