Kelonggaran untuk Usaha Pariwisata Hotel dan Resto

Protokol Kesehatan: Iin Indriyasari Kepala Disbudpar Kota Semarang, tengah menunjukan konsep pelayanan masyarakat sesuai protokol kesehatan. Foto : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Guna memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas, khususnya pelaku industri pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, menerapkan protokol kesehatan covid-19 di tengah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid 4.

Tidak saja memberikan informasi seputar tata cara kelongaran jam operasional khususnya untuk sektor pariwisata Hotel dan resto (tempat makan) kepada venue khususnya yang beroperasi di Kota Semarang. Disbudpar juga memberikan contoh pelayanan kepada masyarakat dalam konsep new normal yang mengacu pada protokol kesehatan.

Iin Indriyasari Kepala Disbudpar Kota Semarang, mengatakan, kebijakan kelonggaran jam operasional untuk hotel dan resto yang menjadi bagian dari industri pariwisata tengah diterapkan, ditengah PKM jilid 4.

Baca juga:  Peringatan Pertempuran Lima Hari, Akses ke Tugu Muda Ditutup

“Tentunya kami telah pertimbangkan dan putuskan dengan sangat detail, pandemi belum berakhir, kami selaku penyelenggara pemerintahan khususnya bidang kebudayaan dan pariwisata juga harus memberi perhatian kepada pelaku usaha bidang tersebut,” ujarnya, belum lama ini.

iklan

Dijelaskan, untuk sektor industri pariwsata yakni Hotel dan resto telah diberikan kebijakan membuka jam operasional secara resmi. Kebijakan tersebut, sebagai cara uji coba untuk menghadapi masa new normal yang akan diterapkan sebagai kebijakan lanjutan dari program PKM.

“Secara bertahap, kami akan memberi informasi dan arahan kepada para pelaku industri pariwisata, tidak saja bidang perhotelan dan resto. Tempat wisata dan hiburan pada saatnya nanti juga akan kami perhatikan dengan detail. Kebijakn tersebut, merupakan bagian dari upaya kami untuk mendongkrak ekonomi dalam bidang pariwisata di Kota Semarang yang memang tengah mengalami kemunduran,” terangnya.

Baca juga:  CHSE Diperlukan Industri Pariwisata

Tidak hanya itu saja, di dalam internal kantor Disbudpar sendiri, tak tanggung-tanggung tahapan dari protokol kesehatan juga telah di terapkan sesuai dengan standar kesehatan yang diterapkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Mulai dari masuk lift hingga menuju kantor Disbudpar kami telah mempersiapakan semua bentuk protokol kesehatan, diantaranya tempat cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh dan pengunjung serta pegawai wajib mengikuti tahapan kesehatan tersebut. Untuk ruangan pegawai juga kami lengkapi dengan properti pelindung diri (batasan transparan antar meja pegawai),” pungkasnya.

Disbudpar Kota Semarang berharap, dengan program dan langkah yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat luas (pelaku usaha industri pariwisata) wajib menjalankan kebijakan tersebut. Satu visi dan rasa kepedulian harus bisa berjalan bersama untuk memberikan efek positif pencegahan pandemi covid-19. (ucl/muz)

Baca juga:  LPMP Jateng Gelar Capacity Building Melalui "Bimoli"
iklan