Keluarga Terdakwa Mengadu ke Jokowi

Tuntut Keadilan Hukum

Sugeng Budiyanto menunjukkan surat pengaduan untuk Presiden Jokowi. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Sugeng Budiyanto (66) suami dari terdakwa Asri Murwani (62) terdakwa kasus dugaan korupsi PPH 21 mengadu ke Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi). Ia menuntut keadilan agar kasus yang menimpa istrinya diusut tuntas dan tidak ada tebang pilih.

Pengaduan ke orang nomer satu di Indonesia ini pun ia sampaikan dalam surat setebal sembilan halaman dan dikirim langsung ke presiden melalui  pos surat. Selain presiden, dalam surat tembusannya, Sugeng juga mengirimkan surat permohonan keadilan ini kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Komisi Kejaksaan Indonesia, Jaksa Agung RI dan Kejati Jawa Tengah.

“ Kami menghormati semua proses hukum. Namun kami sekeluarga juga meminta keadilan dalam penanganan kasus yang menimpa istri saya ini,semoga aduan saya ini didengar oleh bapak presiden dan juga pejabat di kejaksaan lainnya. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (22/6).

Baca juga:  Antisipasi Main Judi Online, Wakapolres dan Propam Razia Ponsel Anggota Polres Sukoharjo

Sugeng menilai dalam kasus ini  istrinya dijadikan ‘ tumbal’  karena ada hal kurang masuk akal, dimana istrinya yang hanya staf rendahan yaitu sebagai pembantu bendahara  didakwa sendirian melakukan korupsi senilai sekira Rp 12 miliar .

iklan

 “Sangat mustahil bagi pembantu bendahara di DPPKAD Salatiga yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani suatu dokumen pencairan uang dari RKUD, dapat melakukan suatu perbuatan melawan hukum, bila tidak melibatkan orang-orang lain,” tandasnya.

Sugeng juga memohon agar istrinya mendapat hukuman yang seringan-ringannya dan agar asset yang disita dapat dikembalikan, karena aset yang sudah disita pihak kejaksaan bukan dari hasil tindak korupsi.

 “ Istri saya bekerja berdasarkan arahan dan perintah  pimpinan. Istri saya hanya sebagai operator pembantu bendahara pengeluaran DPPKAD Salatiga. Kemana dan dimana bendahara, kepala seksi, kepala bidang dan kepala dinasnya?,” tanya Sugeng.

Baca juga:  Gunakan Layanan Berbasis IT, Rutan Wonosobo Klaim Tidak Ada Pungli

Sugeng menduga, dalam kasus ini istrinya juga diperalat oleh oknum pejabat di Pemkot Salatiga, karena ada pimpinan yang dapat melakukan penyetoran dan pencairan sendiri atas rekening dana kesejahteraan.” Istri juga diperintahkan untuk mencairkan uang dana kesejahteraan ini dan memintakan catatan saldo rekening dari teller  sebuah bank dengan tidak menyertakan KTP, buku tabungan dan hanya dengan slip pencairan saja.” Akhirnya istri saya baru sadar, sudah diperalat dan dikorbankan oleh oknum pimpinan,” imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan, rekening Dana Kesejahteraan tahun 2008 merupakan rekening milik Pemkot Salatiga yang beralamat di Pemkot Salatiga yaitu di Jalan Sukowati No.51, namun yang tandatangan perorangan ( Asri Murwani),” Padahal istri saya tidak pernah membuka rekening tersebut dan hingga saat ini berka pembukuannya tidak ditemukan dan menurut keterangan pihak bank berkasnya sudah hilang. Ini aneh, makanya saya memohon penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya. (deb)

Baca juga:  Ganjar Dorong Penataan Kelembagaan Penyiaran Radio dan Televisi Lokal
iklan