Kemenag akan Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta –  Lajnah Mushaf Al Quran (LPMQ) melakukan uji sahih terjemahan kitab suci umat Islam edisi penyempurnaan seiring dengan kegiatan Ijtimak Ulama Al Quran Tingkat Nasional di Bandung, 8-10 Juli 2019.

“Penyempurnaan terjemah merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al Quran tahun 2015,” kata Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pembahasan akan menyasar terjemahan Al Quran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-30. Adapun juz 1-20 telah dibahas pada Mukernas Ulama Al Quran tahun 2018.

Pelaksanaan penyempurnaan terjemah, kata dia, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia dan pesantren.

iklan
Baca juga:  Penyebab Krisis Dalam Penyelenggaraan Haji Diidentifikasi Kemenag

Konsultasi publik, kata dia, dilakukan agar bisa menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al Quran.

Kedua, lanjut dia, konsultasi publik dilakukan secara daring melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al Quran di masyarakat.

Keempat, menurut dia, dilakukan sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al Quran melalui forum ilmiah yang dihadiri ulama dan pakar Al Quran dari berbagai provinsi di Indonesia.

“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna dan konsistensi,” katanya.

Ijtimak Ulama Al Quran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta dengan berbagai latar belakang seperti ulama, akademisi serta pemerhati kajian tafsir.

Baca juga:  Kemenag Pertahankan Prestasi Layanan Haji

Kegiatan juga dihadiri pakar Al Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al Quran dan Pusat Studi Al Quran.

“Ijtimak Ulama Al Quran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al Quran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al Quran di masa yang akan datang,” katanya. (fid/ant)

iklan