JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Peneliti haji dan umroh Dadi Darmadi mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 yang diiringi harga acuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Rp20 juta.
“Meskipun terlambat, keputusan ini sangat penting diterbitkan Kemenag. Mengapa? Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umrah itu sendiri,” kata Dedi di Jakarta, Rabu.
Peneliti dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan nominal harga referensi itu bukan segalanya.
Hal yang lebih penting, kata dia, adalah penetapan standar pelayanan publik yang benar bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) penyedia jasa perjalanan ibadah umrah.
Hal itu, kata dia, berupa penetapan standar minimal pelayanan dan pelaksanaan umrah seperti untuk jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, hotel dan hal lain terkait.
Dengan standar pelayanan publik, kata dia, maka dengan sendirinya setiap PPIU menggunakan standar pelayanan minimal seperti apa sehingga harga biasanya akan menyesuaikan.
“Kita harapkan Kemenag segera menyosialisasikan ketetapan yang penting ini di media biar seluruh komponen masyarakat bisa paham dan mengetahui jika mereka mau ibadah umrah,” katanya. (drh/ant)