Kemenhub Siapkan Skema Transportasi Jalan Sambut New Normal

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema ketentuan operasional transportasi jalan dalam menghadapi tatanan normal baru atau new normal, termasuk untuk ojek daring.

“Lagi dibuat dulu konsep untuk new normal per sektor di mana nanti Selasa dipresentasikan ke Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan skema prosedur dan ketentuan pengoperasian transportasi darat, juga termasuk mengatur operasional ojek daring. Sejak Maret ojek daring tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi hanya barang guna mencegah penyebaran COVID-19.

Namun ia belum memastikan apakah ojek daring akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat normal baru betul-betul diterapkan.

iklan
Baca juga:  Dewan Pantau Peran Kesbangpol Hadapi New Normal

“Saya mau buat usulan dulu, saya mau rapatkan dulu dengan para direktur, karena perintah Pak Menteri baru tadi,” ujarnya.

Sebelumnya salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), memastikan kendaraan higienis saat digunakan untuk mengangkut penumpang pada kondisi normal baru.

“Untuk memasuki fase baru pandemi COVID-19 Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi maupun pengguna  jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono.

Dia menambahlan kehigienisan dasar yang diterapkan bagi para pengemudi ojek daring merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut tatanan normal baru, di mana apabila ojek daring sudah diperbolehkan membawa penumpang.

Baca juga:  Dollar Ngamuk, Rupiah Dekati 15.000 !

Fase normal baru sendiri akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan, di antaranya Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19, mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.

Fase 2 (8 Juni),  toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni), mal tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan COVID-19, sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli), pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat, serta kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Baca juga:  Kemenhub Terbitkan Panduan Dukung Keselamatan Bersepeda di Jalan

Fase 5 (20-27 Juli), evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar, akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. (fid/ant)

iklan