Kemensos Berupaya Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil

Menteri Sosial Tri Rismaharini meninjau perekaman data kependudukan warga Suku Anak Dalam di Kantor Desa Jelutih, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (10/3/2021). Perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT).

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memberdayakan 2.500 keluarga dalam komunitas adat terpencil selama tahun 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar warga komunitas adat terpencil (KAT) dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya,” kata Risma sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut data pemerintah, komunitas adat terpencil mencakup 156.512 keluarga dan dalam lima tahun terakhir pemerintah telah berupaya memberdayakan 11.039 keluarga dalam komunitas adat terpencil.

iklan

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial menjalankan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial anggota komunitas adat terpencil.

Baca juga:  Bansos Akan Dialihkan ke Program Pemberdayaan Masyarakat

“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial bisa terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Pemerintah sejak Juli 2020 melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga komunitas adat terpencil.

Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan warga komunitas adat terpencil ditujukan untuk memastikan mereka bisa mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah.

Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial tunai kepada 2.500 keluarga penerima manfaat di kalangan Suku Anak Dalam di 32 kelurahan/desa di Jambi pada Juli 2020. (fid/ant)

iklan