Kenalan di Sosmed, Gadis 14 Tahun Digarap di Hotel

CABUL:Sejumlah pelaku kejahatan ditangkap Polres Sragen,salah satunya tersangka cabul. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Seorang pemuda bernama Yogo (20) warga Dukuh Dungus, Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen diciduk Polres Sragen.

Setelah menyetubuhi gadis ABG Mnw (14), warga Karangmalang, Masaran, Sragen. Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Sragen, Senin (1/7).

Kasus pencabulan itu bermula, Oktober 2023 korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Kemudian mereka janjian bertemu, lantas korban dengan mengendarai motor menuju rumah tersangka.

Sesampainya di rumah tersangka, kemudian korban diajak jalan-jalan mengendarai motor menuju arah Gemolong. Setelah muter-muter, kemudian tersangka membawa korban ke kawasan Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen. Di lokasi tersebut, tersangka menyewa sebuah kamar dan mengajak korban berhubungan intim.

Sebenarnya korban menolak hubungan layaknya suami istri. Namun karena bujuk rayu dan tersangka mengaku bertanggung jawab membuat korban tak berdaya. Sehingga melayani nafsu bejat tersangka.

Setelah puas, tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya hingga malam hari. Diduga hal itu dilakukan tersangka terhadap korban berulang kali. Sedangkan aksi bejat tersangka baru diketahui, saat orang tua korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Benar saat ditanya ternyata telah disetubuhi tersangka, hingga membuat sang ayah korban emosi dan melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, tersangka langsung ditangkap atas kasus pencabulan tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar AKP Wikan. (ars/jan)