Ketua DPRD Rembang Meninggal Akibat COVID-19, Kantor Ditutup Sementara

Kantor DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Kantor DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditutup sementara menyusul meninggalnya Ketua DPRD setempat dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona, sedangkan semua anggota dewan beserta pegawai di perkantoran tersebut menjalani tes usap tenggorokan.

“Sebetulnya, semua anggota DPRD Rembang mulai kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak Kamis (9/7). Kemudian diperpanjang lagi hingga kini sambil menunggu situasi nantinya,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Bisri Kholil Laquf dihubungi melalui telepon dari Kudus, Senin.

Dalam rangka untuk antisipasi paparan virus corona terhadap anggota DPRD lainnya, maka semua anggota dewan berjumlah 44 orang menjalani tes usap tenggorokan hari ini (13/7).

Baca juga:  BPJS Verifikasi Klaim Biaya Penanganan COVID-19 di 1.302 RS Sebesar Rp642 Miliar

Pelaksanaan tes usap tenggorokan berlangsung di halaman sebelah Gedung DPRD Kabupaten Rembang.

iklan

Sementara gedung DPRD Rembang dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan.

Bahkan, lanjut dia, pelaksanaan tes usap tenggorokan tidak hanya menyasar anggota dewan, melainkan semua pegawai yang bertugas di lingkungan kantor DPRD Rembang.

Meskipun diberlakukan WFH, beberapa petugas yang terkait administrasi perkantoran akan tetap masuk dengan pemberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Terkait kehadiran terakhir almarhum Kiai Majid Kamil Maimoen yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Rembang ke kantor DPRD setempat, diperkirakan pada 25 Juni 2020.

Kiai Majid Kamil Maimoen sendiri dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr R. Soetrasno Rembang, Minggu (12/7) pukul 19.55 WIB.

Baca juga:  Indonesia Urutan ke-18 Kasus Positif COVID-19 di Dunia

Masuk ke RSUD Rembang sejak sepekan sebelumnya, sedangkan sebelum dirujuk ke RSUD setempat, almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Islam, kemudian dirujuk ke RSUD Rembang karena ada indikasi menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) corona. (fid/ant)

iklan