JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jawa Tengah terus mengawasi berbagai tahapan pemilu 2024. Salah satu tahapan yang diawasi adalah tahapan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilu 2024.
Para pengawas pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan tahapan tersebut. Tujuannya agar tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Secara garis besar, kinerja Bawaslu Jawa Tengah dilakukan dengan cara pencegahan dan pengawasan.
Kerja-kerja pencegahan pengawasan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dilakukan dengan cara:
– Berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
– Menyampaikan hasil pencermatan dan analisis jumlah penduduk tiap Kabupaten/Kota dan jumlah kursi anggota DPRD.
– Melakukan monitoring dan supervisi pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota;
– Melakukan rekapitulasi hasil pengawasan usulan penataan dapil dan alokasi kursi.
– Mendapatkan salinan hasil pencermatan dan rekapitulasi usulan penataan dapil dan alokasi kursi.
– Melakukan analisis terhadap usulan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
– Dalam hal berdasarkan analisis terdapat ketidaksesuaian, Bawaslu Provinsi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Provinsi;
Adapun dalam konteks pengawasan, Bawaslu di Jawa Tengah melakukan kinerja di antaranya:
– Memastikan pelaksanaan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD sesuai ketentuan.
– Memastikan KPU Provinsi melakukan pencermatan dan rekapitulasi usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dari KPU Kabupaten/Kota serta menuangkan ke dalam berita acara;
– Memastikan KPU Provinsi memasukkan hasil tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Tahapan penetapan dapil dan alokasi kursi sangat penting karena melalui dapil inilah partai mengusung calon legislatif. Pada pemilu 2024, tahapan penetapan dapil ada yang menarik dari sisi proses.
Semula, sesuai dengan pasal 187 ayat 5 dan pasal 189 ayat 5 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan dapil oleh KPU hanya untuk dapil DPRD tingkat kabupaten/kota. Sedangkan dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi mengikuti lampiran IV dan V UU 7 Tahun 2017.
Belakangan, ada sebuah organsiasi bernama Perludem yang mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan tersebut di Mahkamah Konsitusi (MK). Pada 20 Desember 2022, MK mengeluarkan putusan Nomor 80/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengabulkan Sebagian permohonan. Intinya, penentuan dapil dilakukan melalui Peraturan KPU.
Pada 6 Februari 2023, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dapil untuk DPR dan DPRD di Provinsi Jawa Tengah masih sama dengan dapil di pemilu 2019. Kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 120 kursi yang tersebar di 13 dapil. Dapil dengan jumlah kursi paling sedikit adalah enam kursi dan paling banyak 12 kursi.
Meski dapil DPRD Provinsi dan DPR untuk pemilu 2024 sama dengan pemilu 2019, Bawaslu Jawa Tengah tetap melakukan berbagai kerja pengawasan dalam tahapan penetapan dapil dan alokasi kursi. Ayo, kita terus mengawasi pemilu 2024. Jangan lupa ikuti akun media sosial @bawaslu jateng. (*)