JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
“Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu.
Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar dia.
Disamping ganti rugi tersebut, ia menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.
Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut.
Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.
Ia menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.
Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.
Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.
“Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.
Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. (fid/ant)