Klitikan Penggaron Tak Muat, 538 Pedagang Barito Tolak Pindah

Kios pedagang kaki lima (PKL) dan hunian di Jalan Unta Raya sudah rata dengan tanah, kini tinggal PKL Jalan Barito yang belum direlokasi.

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG– Sedikitnya ada 538 pedagang di Jalan Barito Blok A-H, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, bersikeras menolak direlokasi oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang. Alasan penolakan tersebut bukan tidak berdasar, karena Pasar Klitikan Penggaron sudah tidak muat untuk menampung pedagang.

Sedangkan Pemkot Semarang saat ini belum memiliki alternatif tempat lain yang digunakan untuk menampung pedagang Blok A-H tersebut. “Kami sudah komitmen, dan mohon kepada pemerintah agar kami PKL Barito di Kelurahan Karangtempel Blok A-H bisa menempati di sini lagi (Barito),” kata Ketua Paguyuban Pedagang Karya Mandiri Barito Blok A-H, Rahmat Yulianto.

Dikatakan, Pemkot hingga sekarang belum memiliki tempat alternatif untuk para pedagang Blok A-H Karangtempel. “Silakan kalau kemarin, tempat di Pasar Klitikan Penggaron sudah digunakan untuk temen-temen pedagang yang lain. Sepertinya pemerintah masih kekurangan tempat relokasi,” katanya.

Baca juga:  Jastip PONO Tawarkan Solusi Belanja , Akses Pasar Tradisional Via Online

Yulianto menegaskan, sejauh ini permintaan pedagang Barito Kelurahan Karangtempel Blok A-H sebanyak 538 pedagang tidak pernah berubah, yakni agar tetap menempati di Jalan Barito. “Dari awal sudah ada pembicaraan antara kami dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Kami rencananya akan ditempatkan di Pasar Klitikan Penggaron atau Barito Baru, tetapi setelah dihitung-hitung, ternyata tempatnya tidak cukup,” ujarnya.


Dengan kondisi seperti itu, permintaan pedagang tetap berpegangan pada pendirian awal. Apalagi lokasi pedagang Barito di Kelurahan Karangtempel Blok A-H ini tidak terdampak pembangunan secara langsung.

“Kami juga tidak pernah diperlihatkan Detail Engineering Design (DED) Banjir Kanal Timur, apakah digunakan untuk tanggul, jalan inspeksi, jogging track, atau apa saja, kami tidak pernah dikasih tahu,” katanya.

Baca juga:  Berkat JKN, Indarwati Rasakan Kemudahan Pelayanan Kehamilan

Kalau memang sebetulnya tidak terkena dampak secara langsung, mengapa tidak dilakukan penataan saja. Bahkan pihaknya bersama para pedagang telah mengajukan DED mengenai penataan PKL Barito Blok A-H, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Kami minta ditata sajalah (bukan dipindah, Red). Jadi, kalau izin awal dari pemerintah berukuran 3×4 atau 3×5 meter persegi ya kami terima. Sisa yang belakang bisa digunakan untuk proyek BKT. Komitmen temen-temen seperti itu,” ujar dia.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan adanya warga yang komplain itu wajar. Sebab, mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut. “Tapi yang jelas, kami telah memasilitasi mereka untuk pindah. Jadi, kami tidak asal bongkar tanpa menyediakan tempat baru,” katanya. (sgt/muz)

Baca juga:  PLN dan Pemkot Solo Berikan Bantuan Listrik Gratis