JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Rohmadi and Partners sukses gelar konsultasi hukum gratis di hari perdana bagi warga Kota Semarang.
Sedikitnya 30 orang warga Kota Semarang mengikuti kegiatan konsultasi hukum gratis ini,
Dikatakan oleh Rohmadi penggagas dari gerakan ini, ini adalah wujud dari bentuk kepedulian dirinya terhadap permasalahan permasalahan hukum yang banyak di hadapi oleh warga Kota Semarang.
“Saya sudah jadi pengacara selama kurang lebih 30 tahun, dan saya memahami betul bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hukum baik pidana maupun perdata, jadi saya berinisiatif membuka konsultasi ini agar memberikan pehamaman bagi masyarakat, ujarnya di Kantor Advokat Rohmadi and Partners (04/01).
Salah seorang klien, Wartini (nama samaran) warga Jalan Sawi, didampingi keluarganya mengadu dan mengkonsultasikan masalahnya seputar hukum perdata yang menyeret nama serta aset yang dimilikinya, pada kesempatan tersebut.
“Rumah saya awalnya mau dibeli si calon pembeli itu, namun belum dibayar lunas, dan sudah saya ijinkan untuk ditempati. Namun, ketika proses jual beli rumah itu belum selesai, calon pembeli ini justru sudah membuat sertifikat rumah saya itu,” katanya, saat ditemui disela acara Konsultasi Hukum Gratis, di Kantor Advokat Rohmadi and Patners, di Jalan Wonodri Baru Raya 68A, Semarang, Jumat (4/1/2019).
Dengan kejadian itu, Wartini pun kebingunan, lantaran pembayaran belum lunas yang dilakukan oleh si calon pembeli itu. Ditambah lagi, karena kebaikannya jutru disalah artikan oleh pembeli tersebut.
“Maka dari itu karena ini menjadi kacut marut, kok bisa juga ada sertifikat asli di rumah yang belum sepenuhnya menjadi hak milik mereka itu, makanya saya konsultasikan diacara ini. Saya orang yang kurang mampu, dan awam hukum, jadi ini merupakan kesempatan saya untuk bisa menanyakan permasalahan saya ini,” tambahnya.
Wartini mengaku senang dan lega, masih ada konsultasi gratis seperti ini, menurutnya sangat membantu masyarakat, yang awam soal perkara hukum. Apalagi, dengan biaya yang tinggi, persoalan hukum bisa jadi membuat orang enggan berurusan dengan hukum tersebut.
“Kalau ada gratis begini, senang, dengan begitu kami masyarakat yang buta soal perkara dan semua aturan dalam hukum bisa sedikit banyak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, disebutkan oleh Rohmadi, bahwa nantinya konsultasi ini akan terus digelar setiap satu minggu sekali, setiap hari Jumat, jam 10.00-16.00 WIB. Adapun dari puluhan orang yang datang bergantian melakukan konsultasi hukum ini, rata-rata permasalahannya soal hukum perdata.
“Jadi soal perceraian, harta gono gini, warisan, dan juga jual beli tanah atau rumah paling mendominasi di hari pertama ini. Memang soal perdata khususnya rumah dan tanah ini paling ditemui banyak sekali kasusnya di masyarakat, dan beragam, jadi kami tadi juga menyarankan berbagai langkah untuk upaya penyelesain hukum perdata tersebut,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Rohmadi berharap, dengan adanya konsultas hukum gratis, yang nantinya akan ada beberapa perkara pilihan untuk digratiskan dalam proses persidangan sebagai bakti seorang advokat, bahwa masyarakat harus jeli dalam menjalankan proses jual beli rumah atau tanah.
“Karena kasus ini bisa dipidanankan, jika memang terbukti ada pemalsuan atau penyalahgunaan sertifikat tersebut,” pungkasnya. (ita/drh)