JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan WA Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora, dan Sekertaris dinasnya sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana pada program inseminasi buatan atau kawin suntik sapi yang merugikan negara hingga 670 juta rupiah.
“Hari ini tim Kejati Jateng memeriksa mantan Kepala Dinas Perternakan Kabupaten Blora,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Selasa (15/10/2019)
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan yang kedua ini pihaknya mengajukan puluhan pertanyaan tentang peran WA sebagai Kepala Dinas.
“Peran mereka berdua yakni merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan diluar program sehingga timbulah kerugian negera ini,” bebernya.
Menurut penuturan tersangka, kata Ketut, uang hasil penyelewengan ini digunakan untuk plesir, membeli souvenir hingga di bagi bagikan.
“uangnya itu untuk jalan jalan, beli souvenir, dan ada yang dibagi bagi juga,” sebutnya.
Namun, Ketut mengakui belum dapat memberikan kepastian temtang penahanan Kepala Dinas. Sebab, untuk penahanan mantan kepala dinas, masih dalam proses penyidikan.
“Sesuai kebutuhan penyidik saja,” ujarnya.
Berdasarkan pantaun di lokasi, WA Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora terlihat terisak isak usai melakukan serangkain pemeriksaan hari ini.
Ia dampingi oleh suami, dan penasehat hukumnya keluar menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi. Saat didekati oleh awak media, sang suami bergegas menutupi wajah WA menggunakan selembar kain.
“Sabar sabar sabar” hanya itu kata yang terucap dari suami WA.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau pasal 11 dan 12 Undang-undang tindak korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (fid/ntan)