JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Terdakwa kasus korupsi rehab dan pengadaan saran dan prasarana (sarpras) Gedung Olahraga (GOR) Manahan, Muhamad Arief Triasmono divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang enam tahun penjara. Pemilik CV. Bernief selaku pemenang lelang proyek itu dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp422 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto mengatakan, selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 368 juta subsider dua tahun penjara.
“Saat ini terpidana sudah ditahan di Rutan Solo,” jelasnya.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, lanjut Suyanto, yakni atas nama I Nyoman Asthawa yang menjabat sebagai Direktur CV. Bernief, juga sudah divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Kasus korupsi rehab dan pengadaan Sarpras GOR Manahan menjadi salah satu kasus korupsi yang berhasil diselesaikan Kejari Solo tahun lalu,” kata dia.
Selain dua terpidana tersebut, di kasus yang sama, kejaksaan juga menahan dua tersangka baru. Yakni AS, Direktur PT Surga Praga Jogjakarta dan GW, pihak yang meminjam bendera PT Surga Praga untuk mengikuti lelang, jasa konsultan pengawas pekerjaan rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan tahun 2014.
“Kedua tersangka baru ini sampai sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kami menargetkan kasus ini selesai tahun ini,” kata dia.
Asal tahu, kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan fisik dalam proyek rehab dan pengadaan GOR Manahan bersumber APBN 2014 senilai Rp2,1 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga negara dirugikan Rp422 juta. (jay/saf)