JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah akan membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menangani dugaan pelanggaran tata tertib yang diduga dilakukan oleh Ketua KPID Budi Setyo Purnomo. Pasalnya, sesuai petunjuk Ditreskrimsus ditemukan fakta dugaan pelanggaran tata tertib terkait dengan radio Karimun FM.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPID Jateng Edi Pranoto saat dikonfirmasi, kemarin. “Senin, 19 Agustus 2019 KPID sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng,”ungkapnya.
Rapat pleno itu sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur apa yang dapat dilakukan oleh KPID kalau ada dugaan pelanggaran tata tertib.
Namun, masih menurut Edi Pranoto, rapat pleno tersebut ternyata komisioner KPID sepakat bahwa pelanggaran tata tertib yang dilakukan anggota KPID tidak dapat diputuskan. “Maka selanjutnya pleno memutuskan untuk membentuk dewan kehormatan KPID,”katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 40 , anggota dewan kehormatan yang akan memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada KPID beranggotakan 1 orang komisioner KPID, 2 orang dari anggota DPRD Jateng, 1 unsur Pemerintah, dan 1 tokoh masyarakat. Dari unsur KPID yang ditunjuk adalah dirinya.
“Sekarang proses permohonan nama-nama dari unsur DPRD dan Pemerintah serta tokoh masyarakat sedang dilakukan KPID sesuai dengan hasil pleno,”ujarnya.
Sesuai Peraturan KPI, dewan kehormatan akan berakhir masa kerjanya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran tata tertib anggota KPID, keoada KPID.
Anggota KPID Dini Inayati membenarkan apa yang disampaikan Edi Pranoto. “Ya rapat pleno Senin kemarin menyepakati membentuk dewan kehormatan. Surat dari KPID sudah dikirim ke unsur-unsur yang akan menjadi anggota dewan kehormatan.
Sebagaimana diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng menangani perkara dugaan korupsi rekomendasi izin penyiaran di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng, terkait pengajuan izin PT Suara Mas jagad/ Karimun FM.
Direktur PT Suara Mas Jagad/Karimun FM yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran pernah menyerahkan uang Rp 1.725.000.000,00 kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.
Adanya penanganan kasus dugaan korupsi di KPID Jateng tersebut setelah Dirreskrimsus secara resmi mengirim surat pemberitahuan kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo. Surat atas nama Kapolda Jateng itu tertanggal 8 Agustus dan ditandatangani Dirreskrimsus Kombespol Drs Moh Hendra Suhartiyono MSI sebagai penyidik.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolda Jateng, Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng dan Irwasda Polda Jateng.
Disampaikan rujukan dari surat tersebut ada tiga. Petama adalah Peraturan Kapolri No.14/2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidanaalam. Kedua laporan informasi nomor R/LI-148/III/2019 Tipikor Reskrimsus tanggal 13 Maret 2019. Ketiga Surat Perintah tugas/400/V/2019/Reskrimsus tanggal 9 Mei 2019. Keempat, Peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 tentng Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, disampaikan kepada Ketua KPID Jateng bahwa Subdit III Ditkrimsus Polda Jateng telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah /janji.
Padahal dikatahui atau patut diduga bahwa hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan/kewenangan yang berhubungan dengan jabatan/ yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah/janji tersebut ada hubungan dengan jabaran terkait proses permohonan izin Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta /Jasa Penyiaran Radio dan televisi pada KPID Prov Jateng tahun 2018.
Hasil-hasil faktanya disampaikan bahwa pada tanggal 6 Februari 2017, Budi Setyo Purnomo pernah menandatangani surat perjanjian kontrak jasa konsultan infrastruktur radio dengan Waskito.
Tahun 2018 KIPD Jateng menerima 89 permohonan Lembaga penyiaran swasta radio (LPS). Waskito selaku Dirut PT Suara Mas Jagad/Karimun FM pernah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio nomor 01/SMJ/Izin/IV/2018 tanggal 18 April 2018 di KPID Jateng.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan rapat pleno di kantor KPID Jateng untuk menerbitkan rekomendsi kelayakan (RK) yang diikuti 7 orang komisioner KPID Jateng/ Tapi dari 7 orng komisioner KPID Jateng satu orang tidak mengikuti rapat pleno sampai selesai dan juga tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat pleno yaitu Sonakha Yuda L.
Dari 89 permohonan tersebut yang mendapatkan RK sebanyak 73 pemohon dan yang tidak mendapatkan RK 16 pemohon.
Waskito selaku salah satu pemohon izin siar radio KARIMUN FM tahun 2018 pernah mengirim sejumlah uang sebanyak Rp 1.725.000.000,00 untuk pembelian peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan stasiun radio KARIMUN FM dan pembelian dua buah tower standing 60 M serta dua buah tower guayer 40 M kepada Budi Setyo Purnomo yang dikirim secara bertahap.
Berdasarkan keterangan Budi Setyo Purnomo bahwa uang yang diterima dari Waskito tersebut selanjutnya digunakan untuk membelikan peralatan yang digunakan untuk pembangunan stasiun Radio KARIMUN FM dan pembelian dua biuah tower standing 60 M dan dua buah tower guayer 40 M.
Ketua KPID Jateng Budi SP saat dikonfirmasi Jateng Pos menyatakan persoalan itu sudah selesai. “Karena tidak ada dugaan apa-apa, terus dikembalikan ke KPID. Sudah clear semua,”tukasnya.(udi)