JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan penarikan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024. Penarikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menjelaskan bahwa proses penarikan logistik akan berlangsung serentak di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik awal di kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, logistik akan ditarik dari gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan dan diakhiri di Gudang KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Veteran Barat, Ngrukem Carikan, Kelurahan Sukoharjo.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh logistik pemilu, seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya, kembali ke KPU dengan aman dan tepat waktu. Kami telah membentuk tim khusus untuk mengawal proses penarikan ini,” ujar Syakbani.
Ia menambahkan, pengamanan selama proses penarikan dilakukan dengan dukungan aparat TNI dan Polri. “Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak, termasuk jajaran PPK, PPS, dan stakeholder terkait, yang telah mendukung kelancaran proses ini,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Sukoharjo juga mengimbau seluruh jajaran di tingkat kecamatan agar mempersiapkan logistik secara maksimal sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penarikan logistik ini menjadi bagian penting dari tahapan Pemilu Serentak 2024, guna memastikan kelancaran proses berikutnya hingga pengumuman hasil resmi.
Dengan pengelolaan logistik yang terstruktur dan pengawalan ketat, KPU Kabupaten Sukoharjo optimis dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.
Pada hari yang sama KPU Sukoharjo juga melakukan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati Sukoharjo. (Dea)