JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita kartu tanda penduduk (KTP) warga yang terjaring operasi masker di Kalikajar, Wonosobo.
Berdasarkan pantauan di Wonosobo, Rabu, warga yang terjaring dalam operasi tersebut dikenai sanksi berupa penahanan KTP untuk nantinya diambil di kantor Satpol PP dan mereka harus membuat pernyataan bermeterai tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono menyampaikan Kalikajar menjadi sasaran operasi masker tim gugus tugas untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Wonosobo.
“Kali ini tim melaksanakan operasi masker di Kecamatan Kalikajar yang saat ini banyak yang terpapar virus corona,” katanya.
Ia mengatakan operasi gabungan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Rencananya akan terus kami lakukan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker terus meningkat demi memutus penularan COVID-19,” katanya.
Selain sosialisasi pemakaian masker, katanya tim gugus dalam operasi ini juga mengajak masyarakat untuk rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Kita sebagai aparat keamanan tidak akan bosan menyelenggarakan operasi masker demi keselamatan masyarakat. Hampir tiap hari menyelenggarakan operasi, bahkan dalam satu hari melaksanakan operasi bisa sampai dua atau tiga kali dengan tempat yang berbeda,” katanya.
Walaupun sudah dilaksanakan operasi setiap saat akan tetapi masih banyak warga yang belum menggunakan masker secara benar.
Petugas dari Satpol PP Sunarso menyebutkan jumlah orang yang terjaring tidak menggunakan masker di Kalikajar ini ada 103 orang dan lima toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan di lokasi usahanya. (fid/ant)