Lahan Gombel Golf Jadi Sengketa

GOLF - Gombel Golf Jadi salah satu ikon lapangan golf di Kota Semarang.

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Sidang gugatan Direktur PT DK 99 Corp kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di pengadilan negeri kota Semarang terkait permasalahan lelang sewa lahan Gombel Golf terus berlanjut. Tanggal 20 Desember 2022 kemarin, sidang tersebut sudah berlangsung untuk ketiga kalinya dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Namun hingga sidang ketiga dilaksanakan, Pemkot Semarang belum terlihat menghadiri persidangan tersebut.

Ahmad WS, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp menerangkan, persoalan itu mencuat berawal dari PT DK 99 Corp yang memenangkan lelang atau tender sewa lahan Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jalan Gombel Lama No. 90 Kelurahan, Tinjomoyo Kota Semarang yang diduga digugurkan dan dialihkan ke pengelola baru.

“Tiba-tiba Pemda sepihak memberhentikan atau menutup tempat itu, sehingga kami selaku pemenang tender yang dahulu dimenangkan berdasarkan SK itu, kami keberatan. Kami sudah ajukan beberapa kali mediasi tetapi gagal, ya sudah kami masukkan kepada gugatan di pengadilan negeri Semarang, poinnya seperti itu,” ucapnya.

Ahmad merasa heran karena pengelola yang ditunjuk Pemkot saat ini merupakan peserta lelang yang dahulu pernah masuk tetapi tidak dikabulkan. Sehingga, Ia menduga

proses lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena prosesnya begitu cepat dan berlangsung hanya sekitar satu minggu.

“Nah makanya apakah ini penunjukan, saya rasa ini penunjukan karena tenggang waktunya sangat cepat. Setelah itu masuk kami tidak diberitahu. Artinya kalau ada lelang ulang seharusnya kami diberitahu dong ya kan, tapi ini nggak tiba-tiba dialah sebagai pemenangnya. Ini yang kami bilang, ini ada indikasi, kami duga ini ada indikasi ada semacam sudah disiapkan, ada tadi saya bilang ada bancakan disini. Ini lho artinya ada dugaan permainan antara Pemkot Semarang dengan PT SPS,” ungkapnya.

Nilai lelang yang mencapai Rp11 miliar dengan perhitungan kontrak selama 5 tahun tersebut menurut Ahmad harusnya dilaksanakan melalui lelang kembali.

“Makanya sampai detik ini, kami menggugat juga PT itu ya supaya kami bisa melihat apa dasarnya dia masuk. Dasar hukumnya dia masuk itu darimana. Sampai detik ini sampai persidangan sudah dibuka, dalam pokok perkara tidak pernah hadir mereka. Kami menduga ini ada setingan dari Pemda supaya mereka tidak hadir, kami melihatnya itu. Kami sih pada prinsipnya kalau seandainya ini, inikan prosesnya masih panjang ya kan, kami sudah coba mendatangi Kabag Hukumnya, tetapi sambutannya tidak baik menurut kami. Terus kami sudah juga minta kepada pihak Kasubag untuk diatur waktunya kepada Wali Kota. Padahal itu di pengadilan sudah dikasih waktu untuk mediasi dulu, akan tetapi seorang pejabat negara atau seorang pelaksana pejabat artinya tidak mengindahkan panggilan mediasi itu di pengadilan. Seharusnya dia harus taat hukum dong, kita ini kan ada mediasinya seharusnya hadir mereka, tetapi tidak pernah hadir sama sekali,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Semarang, Iswar Aminuddin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait polemik di Gombel Golf, Pemkot Semarang menurutnya dalam menjalankan proses lelang sudah sesuai aturan. Maka dari itu, kata dia, Pemkot meminta masing-masing pihak menghormati proses hukum yang saat ini sudah masuk di pengadilan.

“Pemerintah kota Semarang saya kira semuanya sudah sesuai dengan aturan. Kan gitu ya, jadi nanti di pengadilan aja gapapa,” ucapnya.

Sementara itu, anggota komisi B DPRD kota Semarang Juan Rama saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang terjadi di Gombel Golf berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak.

“Kalau menurut saya sebagai anggota komisi B, sejauh itu pemerintah kota dan pihak ketiga lah ya, itu ya harus sesuai aturan semua. Aturannya seperti apa itu yang harus dijalankan. Nah terkait gugatan PT DK kepada pemerintah kota ya sudah itu nanti dijalankan sesuai prosedur hukum saja, nanti pengadilan yang akan memutuskan,” tuturnya.

Juan mengaku, Komisi B DPRD kota Semarang siap menjembatani permasalahan tersebut agar menghasilkan titik temu di antara kedua belah pihak.

“Harapan saya, kalau memang itu tidak melalui jalur hukum kita bisa bicarakan lewat DPRD, kita bisa menjembatani. Harapan saya sih sebenarnya seperti itu. Mungkin nanti PT DK bisa berkirim surat ke DPRD minta untuk audiensi dengan pemerintah kota, ya mungkin dalam hal ini bidangnya berarti kan BPKAD, nanti kita tanggapi suratnya, terus nanti kita bisa rapat dengar pendapat dengan BPKAD, terus mungkin ada biro hukum, dan mungkin yang terkait lainnya,” ucap Juan. (akh)