Lima Parpol Pati Terancam Kandas

Jajaran Komisioner KPU Pati menerima dokumen perbaikan dari salah satu pengurus parpol peserta Pemilu di aula KPU Pati. FOTO: MELANDY KURNIA PUTRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dari enam partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotaan, baru Partai Gerindra yang menyerahkan perbaikan dokumen administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati.

Kelima parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan dokumen sebagai syarat peserta Pemilu tahun 2019, yakni PAN, Partai Garuda, PKS, PPP dan PSI.  Padahal waktu penyerahan dokumen hasil perbaikan, seharusnya sudah diserahkan kepada KPU mulai 18 November lalu.

Komisioner KPU Pati Supriyanto mengakui,  baru Partai Gerindra yang menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU setempat. Sementara untuk kelima partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat, hingga  Senin (28/11) tak kunjung menyerahkan.

Meski sebenarnya tidak hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, kata Supriyanto, namun perbaikan administrasi bisa juga dilakukan oleh parpol yang telah dinyatakan lolos admistrasi.

iklan
Baca juga:  Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pedagang di Kudus Minta Perintah Menutup Pasar Dua Hari Ditinjau Ulang

Untuk itu, Supriyanto mempersilahkan parpol lain yang telah memenuhi syarat, untuk memperbaiki dokumen hingga batas akhir 1 Desember mendatang.

Supriyanto memaparkan, syarat yang harus dipenuhi parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu tahun 2019, minimal mempunyai seribu anggota di tingkat kabupaten.

“Jika hingga batas akhir waktu yang ditentukan keenam partai tidak menyerahkan dokumen perbaikan, maka keenamnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk di Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak KPU setempat telah menyerahkan dokumen administrasi keanggotaan parpol pada Kamis (16/11) lalu.  Dari hasil penelitian dokumen,  kesalahan parpol didominasi kelengkapan berkas yang belum sesuai salinan KTA atau e-KTP.

Penelitian administrasi dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam formulir, dengan salinan KTA parpol dan E-KTP.

Baca juga:  PPP Minta Masukan Kiai Jelang Pilgub, Sodorkan Muqowan Jadi Wakil Ganjar

“Parpol yang merasa perlu penjelasan bisa segera dikomunikasikan dengan kami.  Ketidaksesuaian data diaplikasi Sipol dengan Salinan KTA dan e-KTP bisa dijelaskan,” paparnya.

Supriyanto menyampaikan, perlu verifikasi lebih cermat baik kepada parpol maupun KPU. Data dapat diketahui letak kesalahannya, jika parpol menyandingkan data yang sudah dikirim dengan aplikasi Sipol sebagai alat bantu.

Supriyanto juga meminta parpol juga terus menjalin komunikasi dengan pengurus pusat masing-masing mengenai data Sipol.

“Apabila masih belum bisa ditemukan, parpol bisa datang langsung ke KPU untuk koordinasi lebih lanjut. Rencananya besok (hari ini,red), PPP dan PSI bakal menyerahkan dokumen perbaikan,” pungkasnya.(mel/rif)

iklan