JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan vonis sejumlah perkara korupsi dari Kejaksaan Agung yang rendah dibandingkan dengan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas kecewa perkara korupsi berujung dengan vonis rendah,” katanya di Jakarta, Rabu.
Seharusnya, kata dia, tuntutan kepada terdakwa korupsi itu di atas angka delapan tahun dimana mereka sudah jelas-jelas merampok uang rakyat.
Ia menambahkan dengan vonis perkara korupsi yang rendah itu membuat tidak memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan. “Masak pelaku korupsi hanya divonis sama dengan pelaku kejahatan pidana umum seperti maling,” katanya.
Padahal, kata dia, kerugian bagi negara atas perbuatan tindak pidana korupsi sungguh luar biasa dampaknya, sehingga tidak bisa disamakan dengan sekelas tindak pidana umum.
Saat ditanya terkait vonis terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Suherimanto yang perkaranya ditangani Kejagung dan hanya divonis dua tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengaku kecewa dengan putusan yang terbilang rendah itu.
“Sekarang saya tanya berapa tuntutannya terhadap terdakwa Suherimanto itu,” katanya.
Seperti diketahui, Suherimanto dituntut oleh jaksa penuntut umum atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011, 3,5 tahun penjara potong masa tahanan.
“Itu harusnya dituntut delapan tahun sekalian, bukannya 3,5 tahun penjara,” katanya.
Demikian pula dengan terdakwa kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Pahala Tua yang hanya dijatuhi empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum tujuh tahun penjara.
Karena itu, kata dia, permasalahan tersebut harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dari publik dimana setiap perkara korupsi dari Kejaksaan Agung selalu divonis rendah.
“Ini harus segera dievaluasi, ini menyangkut dengan ‘trust’ publik. Sayang saja lembaga kejaksaan jika tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” tandasnya. (drh/ant)