Megakorupsi e-KTP Gamblang, DPR dan Kemendagri Dapat 10 Persen

Korupsi e-KTP.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pengusaha Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian “fee” untuk DPR sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto.

“Pak Anang, Pak Isnu, Pak Tannos, saya dan Johanes Marliem dipanggil ruangan Pak Irman, beliau minta 10 persen kalau mau ikut proyek ini. Akhirnya kami sanggupi itu, lima persen buat DPR lalu lima persen lainnya untuk dia (Irman) dan Depdagri. Setelah itu Pak Irman minta bantuan kepada saya dulu,” kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Anang yang dimaksud Andi adalah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions, Isnu adalah Isnu Edhi Wibowo sebagai direktur utama PT Percetakan Negara Republik Indonesia, Tannos adalah Paulus Tannos pemilik PT Sandipala Arthaputra sedangkan Johannes Marliem adalah Direktur PT Biomorf Lone yang seluruhnya masuk dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender e-KTP.

iklan
Baca juga:  Lonjakan Kasus Covid-19 Perlu Langkah Antisipasi yang Tepat

“Pernyataan kesanggupan dari seluruh calon pemenang, mereka sudah tahu Pak. Jadi siapapun yang menang sudah tahu ada 10 persen itu. Pak Irman ya mengatakan saya banyak keperluan untuk operasional operasional,” ungkap Andi.

Menurut Andi, pemberian 5 persen (7 juta dolar AS) sudah dilakukan melalui Anang.

“Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung,” kata Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sedangkan untuk orang-orang di Kemendagri melalui Paulus Tannos. Paulus selanjutnya ke Azmin Aulia yang merupakan adik dari Mendagri Gamawan Fauzi dan PNRI yang diwakili oleh Isnu Wibowo.

Andi pun ikut memberikan uang 1 juta dolar AS kepada staf di Kemendagri bernama Josep Sumartono di mall Cibubur Junction sedangkan Paulus Tannos memberikan ruko di Grand Wijaya kepada Azmin Aulia, yang sebelumnya sudah dibaliknamakan istri Paulus.

“Setelah ada penyerahan uang itu, Pak Irman membantu kami di Kemang Pratama, tapi kami merasa sedikit dibohongi pada Maret 2011, ketika pengumumamn 8 besar, saya dipanggil pak Giarto dikenalkan Pak Didi Apriyadi dari PT Optima yang diakui saudaranya Pak Irman. Pak Giarto mengatakan yang akan menang PT Mega Global. Saya sebagai pengusaha ya ikut saja lalu saya beritahu ke Pak Tannos,” tambah Andi.

Baca juga:  Ini Pengakuan Pemprov Jateng yang Tak Mampu Atasi Kemiskinan

Namun, Irman lalu memarahi Andi saat pertemuan di Grand Hyatt karena membocorkan ke Paulus mengenai pemenang tender e-KTP tersebut.

“Saya dimarahi Pak Irman kenapa bocorkan ke Pak Tannos, sampai dilempar piring, lalu kemudian datanglah Pak Azmin dan Pak Gamawan yang juga marah. Lalu Pak Gamawan mengatakan ‘kalian harus nurut menteri, ini proyek saya,” cerita Andi.

Hingga akhirnya konsorsium PNRI pun dinyatakan sebagai pemenang tender e-KTP. Andi pun dipanggil oleh Irman bersama dengan Isnu dan Paulus Tannos.

“Dia perintahkan untuk bagi rata seluruh pekerjaan, jadi PNRI hanya nama saja, lalu Pak Irman mulai marah karena saya dipersulit tidak diberikan ‘DO’ (down payment),” tambah Andi

Baca juga:  KPK Periksa Istri Setnov

Sementara itu KPK menanggapi positif keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).

“Tadi kami mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP bahkan sejak sebelum proyek tersebut dikerjakan.

 

Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya saat ini masih berjalan.

“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebenarnya saja karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.(jwn/udi)

iklan