JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja dengan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular COVID-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin.
Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat COVID-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien COVID-19.
Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang COVID-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.
Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19,
Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan COVID-19.
“Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (fid/ant)