Menkumham Sebut Pemerintah Harus Terus Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Semua

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam pertemuan tingkat menteri “Justice for All Conference” di Den Haag, Belanda, menyampaikan berbagai upaya pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan akses keadilan bagi semua warga, termasuk kelompok rentan dan tidak mampu. Menkumham Yasonna Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri “Justice for All Conference” di Den Haag, Belanda pada 6-7 Februari 2019, seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari KBRI Den Haag yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua,” ujar Yasonna dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca juga:  Menkumham Salurkan Seribu Paket Bansos Untuk Warga Jateng

Dia menjelaskan bahwa sejak pengesahan Undang-Undang Bantuan Hukum pada 2018, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu. “Pada tahun 2019, pemerintah pusat telah meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp53 miliar, dari Rp48 miliar di tahun sebelumnya,” ucap Yasonna.

iklan

Akan tetapi, menurut dia, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Dengan demikian, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan,” tutur Yasonna.

Baca juga:  Punya Nama Unik, Bawaslu Sempat Mengira DPT Tak Valid

Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Organisasi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003,” ujar Yasonna.

Kemenkumham juga mendorong komunitas untuk membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum, undang-undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya,” tutur Yasonna. Selanjutnya, Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham RI menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum.

Berikutnya, sistem Basis Data Bantuan Hukum sebagai alat untuk pencairan dana, pengawasan, dan laporan; serta aplikasi “Legal Smart Channel” untuk Android/iOS sebagai sarana penyebaran informasi hukum bagi kaum milenial.

Baca juga:  TRAGIS !!!! Ayah Bunuh Diri Besama Anaknya, Begini Kronologisnya ......

“Sistem Basis Data Bantuan Hukum mendapat penghargaan TOP 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di tahun 2017 dan 2018,” ujar Yasonna.

Pertemuan Justice for All Conference di Den Haag itu telah menghasilkan deklarasi yang memuat komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah konkret dan mempromosikan akses hukum terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Deklarasi itu juga menekankan perlunya kerja sama internasional dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan bantuan hukumnya dalam sistem peradilan di setiap negara. (udi/fid)

iklan