JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Terhitung mulai tanggal 27 Januari 2022, KAI akan menetapkan regulasi terbaru bagi pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat melakukan boarding sebelum keberangkatan KA.
Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, bagi Pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tiket dapat direfund atau dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api dengan dikenai bea 25%. Apabila sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta api, maka tiket tidak dapat direfund atau dibatalkan.
“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75% saja,” kata Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro.
Ditambahkan, pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan batas pengembalian paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA. Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan.
KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Krisbiyantoro.
Berikut persyaratan naik kereta api terhitung mulai 3 Januari 2022 sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, untuk KA Jarak Jauh (a) Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, (b) Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam, (c) Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Sedangkan untuk KA Lokal (a) Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, (b) Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua.(aln)