Nasib Nelayan Cantrang Digantung Susi

BERLABUH: Ratusan kapal cantrang masih menambatkan jangkarnya disepanjang aliran sungai Juwana karena menunggu izin dari KKP agar bisa melaut kembali.
BERLABUH: Ratusan kapal cantrang masih menambatkan jangkarnya disepanjang aliran sungai Juwana karena menunggu izin dari KKP agar bisa melaut kembali.

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Meski secara resmi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sudah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang beberapa hari lalu, namun sampai saat ini para nelayan di pesisir Juwana Kabupaten Pati belum bisa melaut.  Sebab bmereka masih menunggu rekomendasi perpanjangan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati Rasmijan mengatakan, tanpa adanya rekomendari dari KKP, para pelayan cantrang tetap tidak bisa melaut,  karena izin melaut sampai saat ini belum bisa diperpanjang.

“Nelayan cantrang tentu gembira dengan dilegalkannya cantrang. Tetapi sampai saat ini, Menteri Susi masih mempersulit dan rekomendasi perpanjangan izin melaut belum juga keluar. Jadi, nelayan tetap tidak bisa melaut,” ujar Rasmijan saat dikonfirmasi, Jumat (19/1) kemarin.

Baca juga:  Hadapi Normal Baru, Anggaran Sarana Prasarana Ponpes di Kudus Capai Rp3,3 Miliar

Tak hanya itu, Wakil Paguyuban Mina Santosa Cantrang Juwana Heri Budianto menambahkan, saat ini ratusan kapal masih bersandar seperti biasa sambil menunggu legal formal dari pemerintah.

“Setelah itu, kami akan mengajukan izin kembali. Karena ada pengukuran baru dan mengurus izin,  kelihatannya bisa sebulan baru bisa berlayar,” kata nelayan cantrang asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana ini.

iklan

Untuk itu, ia meminta pemerintah mempermudah perizinan menjadi satu atap wilayah provinsi. Selain itu,  memberikan surat keterangan sementara supaya bisa berlayarm sembari menunggu administrasi selesai. “Supaya tidak menunggu lama baru bisa berlayar. Sebab, para nelayan sudah menganggur 2 bulan ini,” katanya.

Sementara itu, Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Juwana, hingga kini belum bisa menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan cantrang yang berniat melaut. Sebab, sampai saat ini, pihak kantor setempat belum menerima surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Syarat Berkunjung ke Kudus, Wajib Tunjukkan Negatif Tes Cepat Antigen

Kepala Kantor Satuan kerja PSDKP Juwana, Japar Lumbun Gaol mengatakan, SIPI cantrang sudah mati sejak Desember 2017 lalu. Sejak saat itu, semua kapal cantrang di Juwana sudah tidak aktif lagi.  Namun karena ada tuntutan para nelayan untuk memperpanjang alat tangkap cantrang, kemudian menteri Susi merealisasikan permohonan para nelayan.

“Tetapi, kami tidak bisa serta-merta memberikan SIPI bagi nelayan. Karena kami belum mempunyai payung hukum yang jelas untuk menerbitkan SIPI selanjutnya. Kami juga belum menerima surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perpanjangan cantrang itu,” ungkapnya.

Lumbun, sejauh ini juga belum ada nelayan cantrang yang mengajukan untuk penerbitan SIPI ke Kantor PSDKP Juwana.  Selain itu, kapal dengan Alat Penangkapan Ikan (API) berupa cantrang diketahui juga belum ada yang melaut. Imbasnya,  sebanyak 170 an kapal cantrang masih bersandar di pelabuhan Juwana sembari menunggu mendapatkan SIPI dari Kantor PSDKP Juwana.(mel/rif)

Baca juga:  Hadirkan Dewi Perssik saat Hajatan, Polisi Bakal Periksa Pemilik Acara
iklan