spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Pembebasan Tanah Tol Yogya-Bawen di Kabupaten Semarang Tercepat

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Pembebasan tanah warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen di wilayah Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang telah rampung. Pembayaran uang ganti kerugian kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, kemarin.

“Ini yang pertama selesai di wilayah Jawa Tengah untuk proyek tol Yogya-Bawen. Total dana untuk uang ganti kerugian tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp282 miliar,” kata Embun.

Ikut hadir pada acara itu para pejabat di Dirjen Pengadaan Tanah, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Forkompimda dan para kepala Kantor BPN se-eks Karesidenan Semarang.

Di hadapan seratusan warga terdampak proyek tol, Embun mengimbau untuk memanfaatkan uang ganti kerugian dengan baik. “Jangan untuk hal-hal konsumtif seperti membeli mobil. Gunakan untuk membeli tanah sebagai investasi karena harganya akan naik setiap tahun,” ujarnya.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat sambutan berharap pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen berdampak baik bagi perekonomian daerah. Ia berpesan agar penerima uang ganti rugi jangan disimpan di rumah, dan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Pembayaran uang ganti kerugian ini melalui transfer rekening bank BNI 46 dan jangan sekali-kali menyimpan uang itu di rumah. Pasalnya, jumlah yang diterima adalah cukup banyak dan lebih aman disimpan di bank. Data kami terima, jumlah nominal terendah ganti kerugian per meter persegi sekitar Rp 900.000 dan tertinggi adalah Rp 3.300.000,” ujar Ngesti Nugraha saat memberikan sambutan.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan pengadaan tanah di Desa Kandangan termasuk trase enam. Dua wilayah lain yang termasuk trase ini adalah Desa Doplang dan Kelurahan Bawen. Khusus di Kandangan, ada 284 bidang tanah yang disetujui dari hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan sebanyak 290 bidang.

“Untuk Desa Kandangan ini seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan dan pembayaran uang ganti kerugian juga telah dilakukan. Semua tahapan pelaksanaan pembebasan tanah hingga proses pembayaran uang ganti kerugian telah dilaksanakan. Bahkan, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi telah diumumkan secara terbuka. Ini sebagai perwujudan dari asas publisitas,” katanya. (muz)

spot_img

TERKINI