spot_img
31 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Transaksi Rp 10 Ribu sampai Rp 100 Ribu

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online (judol) Hadi Tjahjanto mengungkap sebanyak 2,37 juta warga Indonesia bermain judi online. Kondisi memprihatikan, dari jumlah tersebut sebanyak 80 ribu di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya usai rapat koordinasi tingkat menteri, Rabu (19/6).

Sementara itu, menurut Hadi, ada 440 ribu orang yang bermain judol berusia 10-20 tahun. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

“Kemudian, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11% datanya, kurang lebih 440 ribu dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 %, 520 ribu,” kata Hadi.

Hadi mengungkap pemain judol terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1.640.000. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1.350.000 orang.

“Usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000,” ujarnya.

Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judol rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi judi online masyarakat menengah ke bawah dari Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta. Dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu,” ujar Hadi.

Sementara masyarakat kelas menengah atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar. Kendati demikian, Hadi belum mengungkap jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judol.

“Menurut data, untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar,” ujar Hadi.

Menko Polhukam ini juga mengungkap ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judol yang diblokir. Hadi menyebut data itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hadi menjelaskan temuan itu kemudian ditindaklanjuti. PPATK, kata Hadi, lalu menyerahkan laporan pemblokiran rekening itu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

“Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” lanjutnya.

Hadi menjelaskan Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judol. Hadi mengatakan nantinya, jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset itu akan diserahkan ke negara.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucapnya.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan ada sekitar 3 juta warga Indonesia yang terjerumus judol.

Berdasarkan data hingga kurtal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judol memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

Top Up Terafiliasi akan Ditutup
Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi dengan judi online. Satgas akan mulai bergerak operasi di minimarket.

“Tugas yang ketiga terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” tegas Hadi.

Hadi menerangkan, top up game online untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Nantinya, menurut Hadi, satgas akan meminta bantuan TNI-Polri mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

“Namun apabila digunakan untuk judol itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri,” kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaksanaan pengecekan nantinya akan menyesuaikan dengan data top up game online yang terafiliasi judol terbanyak di minimarket. Dia menyebutkan PPATK mempunyai datanya.

“Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan hasil rapat disepakati bahwa mulai minggu ini Satgas akan melakukan tiga operasi penegakan hukum. Pertama, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judol.

Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online. Tindak lanjutnya dengan PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri.

Kemudian, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

“Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban,” kata Hadi.

“Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” imbuhnya.

Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pemberantasan judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). Rapat dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (kum/dtc/muz)

spot_img

TERKINI