26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

PKPU Putusan MK Digedok DPR, Massa Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada Bubar

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8). DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, turut dihadiri perwakilan dari pemerintah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU. Setelah itu Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Baca juga:  Moeldoko Bicara Nasibnya Bergantung pada Prabowo

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi pengesahan PKPU ia meminta dapat segera diundangkan.

“Kita langsung harmonisasikan dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan saat ini, kita undangkan,” kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Supratman mengatakan rapat itu akan dilakukan via daring. Dia juga menegaskan telah menghubungi stafnya agar PKPU Pilkada itu segera diundangkan.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya. Saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegra mungkin melakukan pengundangan,” tandasnya.

Saat berlangsung RDP massa Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Begitu PKPU disahkan massa aksi membubarkan diri.

Baca juga:  Masyarakat Diharapkan Mampu Mengendalikan Diri dalam Merayakan Idul Fitri 1442 H

“Kita berterima kasih kepada, KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi. Sehingga tidak ada satu pun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang diubah, sesuai semua dengan keputusan MK Nomor 60 itu dituangkan di pasal 11, Nomor 70 MK dituangkan di pasal 15 PKPU, terima kasih mahasiswa Terima kasih elemen masyarakat, Partai Buruh bersama mereka,” kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (25/8).

Setelah itu, sekitar pukul 13.20 WIB, massa aksi berangsur membubarkan diri. Mobil komando yang sebelumnya terparkir dan massa aksi bergerak meninggalkan lokasi ke arah Jalan Pangeran Diponegoro dan arah Menteng. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya