JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Racana sepeda motor gede (moge) boleh melintas di jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras saat rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (23/1/2025).
“Sekadar masukan, seperti untuk motor gede, pak, moge-moge, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” kata Iwan, dikutip dari siaran Youtube Parlemen.
Alasan dia, dibukanya akses tol bakal motor gede dapat memberi keuntungan ke negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.
Lantas banyak mengemuka pertanyaan atas usulan tersebut; Bolehkah moge melintas di jalan tol?
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat menjelaskan, secara investasi jumlah moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan, akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.
“Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Jateng Pos, Sabtu (25/1/2026).
Disebutkan, secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol dengan catatan.
“Hal itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005,” jelasnya.
Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.
Namun dijelaskan pada pasal yang sama sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor.
“Jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang dimaksud itu, harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat 1a PP 44/2009. Dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol,” jelasnya lagi.
Selanjutnya terkait sanksi, Djoko menjelaskan, pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja atau karena kelalaiannya masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta (pasal 64 ayat 4).
Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.
“Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018,” ungkapnya.
Djoko menambahkan pendapatnya, bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor. (ril/muz)