JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengagetkan datang dari DPP PDIP Perjuangan. Diduga buntut penahanan Sekjend PDIP Hasto Kristanto oleh KPK, Megawati melarang semua kepala daerah partai banteng ikut retreat di Magelang.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar para kepala daerah asal partainya menunda perjalanan ke acara retret di Akmil. Jikapun sudah terlanjur perjalanan diminta untuk berhenti. Surat yang diteken Megawati itupun beredar di sosial media.
Seperti diketahui, Rabo 20 Febriari presiden Prabowo telah melantik secara serentak 481 pasang kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk dari PDIP. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang.
Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang beredar tersebut diinstruksikan tiga hal, gar:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.
2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut.
“Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata dia, Kamis malam.
Selain itu, Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar malam ini. “Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima. (jan)