JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, mempertanyakan sejauh mana kekayaan intelektual (KI) telah dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Ekonomi Kreatif, belum lama ini.
Dalam keteranganya kepada JATENG POS, pada Kamis (4/6/2026), Samuel mengapresiasi langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) yang mulai membangun fondasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
“Saya menilai masih banyak karya kreatif yang belum dapat berfungsi sebagai aset produktif untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa sejauh mana kekayaan intelektual sudah bisa menjadi aset ekonomi yang diakui lembaga keuangan? Karena seperti kita ketahui, banyak karya-karya kreatif yang belum mampu menjadi aset produktif untuk mengakses pembiayaan.
“Menurut saya, terdapat sejumlah faktor yang perlu dievaluasi terkait masih terbatasnya pemanfaatan KI sebagai instrumen pembiayaan,” tandasnya
Adapun faktor-faktor tersebut antara lain rendahnya literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, lemahnya sistem valuasi aset kreatif, serta belum seragamnya pemahaman sektor perbankan terhadap nilai ekonomi kekayaan intelektual.
Samuel juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap KI sebagai aset ekonomi harus dibuktikan melalui implementasi yang nyata.
“Hingga saat ini, belum terlihat bukti konkret dalam skala besar yang menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi dasar pembiayaan yang aman dan berkelanjutan secara bisnis,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan valuator kekayaan intelektual yang telah dibentuk pemerintah. Samuel mempertanyakan efektivitas peran para valuator tersebut dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Dari 64 valuator KI yang ada, berapa banyak aset kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif yang sudah berhasil dinilai dan digunakan untuk akses pembiayaan?,” ungkapnya.
Menurut Samuel, para pelaku ekonomi kreatif membutuhkan kepastian bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki benar-benar memiliki nilai kredit yang dapat digunakan untuk memperoleh dukungan finansial.
“Bagi para pelaku ekonomi kreatif, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kekayaan intelektual itu benar-benar sudah mempunyai nilai kredit sehingga bisa mendapatkan dukungan secara finansial,” ujarnya.
Samuel Wattimena, berharap upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga mampu mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen yang membuka akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis mereka. (ucl)



