JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Wacana penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kerap terjebak dalam dikotomi tajam antara penegakan keadilan sosial dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) konvensional. Dalam pandangan hukum positivistik modern, korupsi sering kali hanya dinilai sebagai kejahatan finansial biasa yang penyelesaiannya dipusatkan pada pengembalian kerugian negara serta sanksi pemenjaraan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan asal Kabupaten Semarang juga Dosen Institut Agama Islam Kuningan, Jawa Barat, Dr. H. Dakhori, M.E, jika persoalan ini dibedah melalui kacamata ekonomi syariah, timbul pertanyaan mendasar: apakah pembiaran terhadap kejahatan korupsi sistemik demi alasan HAM individual justru melanggar HAM kolektif seluruh rakyat atas kesejahteraan? Dalam perspektif ini, korupsi skala besar (grand corruption) bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan bentuk pengrusakan tatanan makroekonomi (fasad fil ardh) yang meruntuhkan pilar kehidupan publik.
Dilema Hak Asasi: Perlindungan Individu vs HAM Kolektif
Perdebatan mengenai HAM dalam kasus korupsi sering kali mengalami ketimpangan fokus. Kritik berbasis HAM Barat umumnya menekankan hak hidup (right to life) bagi individu pelaku kejahatan sebagai hak absolut. Sebaliknya, ekonomi syariah memandang hak hidup dan hak kesejahteraan rakyat banyak (al-haqq al-‘am) sebagai prioritas tertinggi yang tidak boleh dikorbankan demi melindungi pelaku perusakan sistemik.
Dalam doktrin Maqashid Syariah, keberlanjutan tatanan sosial bertumpu pada lima perlindungan dasar, khususnya Hifdz al-Mal (perlindungan harta) dan Hifdz an-Nafs/al-Biah (perlindungan jiwa dan tatanan hidup publik). Penjarahan APBN, pencurian dana jaminan sosial, dan pembengkakan utang akibat korupsi secara langsung merenggut hak-hak dasar kelompok rentan (dhu’afa) atas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur layak. Kaidah fikih Siyasah Maliyah menegaskan: dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-manafi’—menolak kerusakan masif pada masyarakat luas harus didahulukan daripada melindungi kenyamanan individu perusak tatanan tersebut.
Fasad fil Ardh dan Rasionalitas Sanksi Maksimal
Ekonomi syariah menempatkan pasar dan tata kelola keuangan negara di atas pilar keadilan (‘adl), transparansi, dan kepercayaan (tsiqah). Korupsi birokrasi melahirkan biaya transaksi buatan (artificial transaction costs), merusak kompetisi yang sehat, memicu distorsi harga, serta merusak iklim investasi. Dalam terminologi hukum Islam, dampaknya yang melumpuhkan hajat hidup publik mengkategorikan korupsi sebagai fasad fil ardh (perusakan di muka bumi).
Sanksi pidana biasa yang rentan didiskon oleh kompromi hukum terbukti gagal menghentikan risiko moral (moral hazard). Pelaku tetap menganggap korupsi sebagai tindakan berisiko rendah dengan hasil melimpah (low risk, high return). Hukuman mati bertindak sebagai instrumen zajr—efek jera mutlak (deterrent effect) yang mengubah kalkulasi rasional calon pelaku, menjamin kepastian hukum, dan memulihkan integritas tata kelola keuangan publik (good governance).
Keadilan Distributif dan Syarat Ihtiyat (Kehati-hatian)
Tujuan utama sistem ekonomi Islam adalah tercapainya redistribusi kekayaan secara adil (QS. Al-Hasyr: 7). Korupsi membalikkan fungsi redistributif APBN dengan memindahkan aset rakyat miskin ke kantong kelompok oligarki. Oleh karena itu, sanksi maksimal hadir sebagai bentuk perlindungan aset publik dan pemulihan keadilan distributif.
Meski demikian, syariat menetapkan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) yang ekstrem agar penerapan sanksi ini tidak berubah menjadi alat kedzaliman politik:
* Pembuktian Mutlak (Bayyinah): Kejahatan wajib terbukti secara yaqin tanpa ada keraguan sedikit pun (syubhat).
* Skala Kejahatan: Diberlakukan terbatas pada korupsi sistemik yang melumpuhkan struktur perekonomian negara.
* Peradilan Independen: Bebas dari intervensi politik dan kepentingan elit (vested interest).
Kesimpulan editorial: Membenturkan hukuman mati koruptor dengan isu HAM adalah kekeliruan cara pandang yang mengabaikan HAM ribuan rakyat korban korupsi. Dari kacamata ekonomi syariah, sanksi maksimal bukan bentuk penindasan HAM, melainkan instrumen tertinggi perlindungan aset publik dan pemulihan keadilan distributif. Penerapan sanksi ini—dengan pembuktian tanpa celah—adalah langkah pembedahan darurat demi menyembuhkan tatanan perekonomian bangsa. (drk/muz)




