JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Di tengah pelantikan tujuh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersiar dugaan pembocoran dokumen rahasia oleh oknum internal atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Teka-teki mengenai siapa pembocor dokumen rahasia negara mulai menemukan titik terang. Siapa oknum itu?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka membeberkan inisial dua nama pegawai KPK yang diduga kuat menjadi dalang di balik bocornya dokumen penanganan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” ujar Boyamin kepada Jateng Pos, Jumat (6/11/2026) petang.
Tak sekadar melempar inisial, Boyamin membeberkan secara spesifik identitas kedua oknum tersebut. Berdasarkan penelusurannya, kedua pegawai yang diduga bersekongkol ini ternyata merupakan personel yang salah satunya berasal dari luar institusi KPK.
Masing-masing berinisial TS, yang disebut menjabat sebagai pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK dan merupakan pegawai pindahan dari lembaga lain. Serta MS, personel yang bertempat di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, yang juga berasal dari instansi eksternal. Keduanya diduga memiliki kedekatan khusus dengan salah satu tersangka dalam pusaran kasus ini.
Langkah hukum pun langsung diambil. MAKI resmi melaporkan kedua oknum internal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin mendesak agar Dewas bergerak cepat memanggil dan memintai keterangan kedua terduga pelaku.
Tak hanya itu, MAKI juga membongkar adanya jejak komunikasi digital yang menguatkan dugaan persekongkolan ini.
“Arif Sugianto dalam melakukan modus operandi diduga mengaku dekat dengan personel KPK, dan nyatanya terdapat jejak komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK tersebut,” ungkap Boyamin.
Ia turut mendorong Dewas KPK untuk memeriksa intensif Fahd El Fouz dan Lampri guna mengurai benang kusut sepak terjang Arif Sugianto bersama para oknum dalam lembaga penegak hukum itu.
Menanggapi desakan dan pembongkaran borok internal tersebut, KPK tidak tinggal diam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa institusinya tengah memproses dugaan kebocoran dokumen ini secara serius melalui jalur etik dan pengawasan melekat.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi, Jumat (6/11). Meski belum merinci daftar nama pihak yang sedang diperiksa di balik pintu tertutup, Budi memastikan proses penegakan aturan internal itu terus berjalan.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa gonjang-ganjing kebocoran dokumen ini tidak sampai melumpuhkan kerja penyidikan. Pengusutan megakasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dipastikan terus melaju kencang demi melengkapi alat bukti.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” tegas Budi.
Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan salah satu skandal terbesar yang tengah disorot publik. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor hingga praktik lancung jual-beli jabatan dan layanan pertanahan.
Deretan nama pesakitan yang telah dijerat KPK dalam kasus ini, antara lain Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF) selaku mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku politikus Partai Golkar/swasta, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW) selaku pihak swasta, dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta
Menariknya, empat dari deretan tersangka tersebut, yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry diketahui merupakan lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara, KPK melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik), Jumat (6/11/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengisian tujuh jabatan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan KPK.
Taufik sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan setelah Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Selain Taufik, KPK juga melantik Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara itu, tiga jabatan administrator diisi oleh Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPK dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. (muz)





