JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Tak kuat menahan hasrat untuk segera memiliki sepeda motor, pemuda asal Randublatung nekat membeli motor bekas dengan menggunakan uang palsu (upal). Pemuda bernama Juremi warga Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blora.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mengedarkan upal itu digunakan untuk bertransaksi membeli motor bekas senilai Rp 1,4 juta.
“Tersangka kami tangkap kemarin, Kamis (19/04) di tempat kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, Jumat (20/04).
Herry menceritakan, tersangka saat ditangkap di toko jasa fotocopy di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung tidak memberikan perlawanan. “Sempat minta ampun dan menangis,” tukasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga alamat Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora yang menjual motornya secara online melalui facebook. Pada bulan Februari lalu korban me-mosting motor miliknya jenis Yamaha RX-King mati pajak ke facebook untuk dijual.
“Melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.
Tersangka, kata Heri, tidak memiliki uang sebesar Rp. 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya tersangka nekat menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal upal tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.
Usai bertransaksi, tersangka langsung tancap gas motor pulang ke Randublatung. Naas bagi korban, terpaksa harus gigit jari mengetahui uang tersebut palsu saat diberikan ke orangtuanya. Karena dipegang terasa tebal dan tidak pada umumnya, setelah dicek dengan alat uang tersebut dipastikan palsu.
“Uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal tersangka.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora,” imbuh AKP Herry. (feb/muz)