26 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

KONI Kabupaten Semarang Desak Revisi Permenpora No 14 Tahun 2024

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menegaskan sikap menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dodi Prasetyo dan sejumlah pengurus, di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang di Ungaran, Sabtu (13/9/2025).

Dodi menegaskan, setelah menganalisis unsur pasal per pasal permenpora tersebut terdapat sejumlah pasal. Secara sudut pandang, berbeda dan bertentangan dengan fungsi serta kedudukan KONI Kabupaten Semarang.

Permasalahan utama yang disoroti KONI Kabupaten Semarang adalah potensi intervensi pemerintah terhadap organisasi olahraga yang seharusnya bersifat independen dan profesional. Satu di antara pasal yang dipersoalkan yaitu Pasal 10 ayat (2), dianggap secara eksplisit mengaburkan batas antara peran pemerintah sebagai regulator dan peran organisasi sebagai pelaksana teknis pembinaan.

Kekhawatiran juga muncul dalam hal penggunaan dana APBD. KONI menilai beberapa pasal dalam Permenpora justru membatasi fleksibilitas daerah dalam mengelola hibah anggaran, padahal sumber pembinaan di tingkat lokal sangat bergantung pada APBD.

Baca juga:  Polda Jateng Cegah Pelanggaran Lalin Pengendara di Bawah Umur

“Teman-teman pengurus sangat memahami bahwa hal ini akan sangat mempengaruhi pembinaan olahraga di Kabupaten Semarang. Jika dibiarkan, akan menyulitkan proses akuntabilitas dan pelaporan keuangan,” kata Dody.

Lebih lanjut, Dody menekankan pentingnya mengembalikan prinsip otonomi dan netralitas dalam pengelolaan organisasi olahraga, sesuai dengan ketentuan dalam Olympic Charter. Ia menegaskan, pengambilan kebijakan dalam dunia olahraga harus mampu membangun ekosistem pembinaan prestasi yang kondusif.

“Selain itu, juga harus memberikan perlindungan kepastian hukum dan dukungan negara kepada aktivitas pembinaan, serta melindungi independensi dan menjauhkan dari intervensi,” jelasnya.

Dody juga menyoroti bahwa KONI Kabupaten Semarang harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Apalagi menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026, di mana Kabupaten Semarang akan menjadi tuan rumah untuk sepuluh cabang olahraga.

Baca juga:  4 Kabupaten Kota Tak Dapat Vaksin, Ganjar Pertanyakan Pusat

“Kami tidak ingin persoalan ini mengganggu persiapan, terutama untuk pelatih dan atlet,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Semarang, Lugud Endro Susilo mengungkapkan, terdapat setidaknya 10 pasal dalam Permenpora No 14 Tahun 2024 yang dianggap bertentangan.

“Salah satunya adalah soal intervensi di lembaga keolahragaan di Indonesia, di mana pengurus harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian. Sehingga kami merasa ini perlu diluruskan,” kata Lugud.

Ia menilai jika peraturan itu tetap diberlakukan tanpa revisi, maka akan muncul kekacauan regulasi hingga dapat merusak ekosistem pembinaan olahraga, terlebih lagi menjelang event besar Porprov Jateng.

“Kami harus menjaga agar atlet dan pelatih tidak terdampak secara adiministrasi atau legal tersebut,” tandasnya. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...

PSIS Dihantui Mimpi Buruk

Siap Balik ke Old Trafford

Duel Demi Gengsi

TIA Hendi Volley Ball Cup 2025 Wadah...

Gunners Khawatir Cedera Odegaard