Salah Gunakan Lampu Hazard Bisa Membahayakan Pengendara


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lampu hazard pada sepeda motor menjadi salah satu fitur keselamatan yang kini mulai banyak disematkan pabrikan. Namun, penggunaannya yang tidak tepat justru dapat membingungkan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Lampu hazard atau lampu darurat berfungsi sebagai tanda adanya kondisi darurat yang dialami pengemudi kendaraan. Fitur tersebut diaktifkan melalui tombol dengan simbol segitiga merah yang membuat lampu sein kanan dan kiri menyala secara bersamaan.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Muhammad Ali Iqbal mengatakan, penggunaan lampu hazard perlu disesuaikan dengan kondisi dan fungsi sebenarnya. Ketentuan mengenai penggunaannya juga tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 121 ayat 1.

“Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ucap Iqbal.

Dijelaskan, salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan adalah menyalakan lampu hazard ketika hujan. Penggunaan tersebut justru dapat membingungkan pengendara di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal ketika pengendara hendak berbelok atau berpindah arah.

Baca juga:  Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Melesat

Menurutnya, ketika berkendara dalam kondisi hujan, pengendara cukup meningkatkan kewaspadaan dan menyalakan lampu utama. Penggunaan lampu utama juga membantu keberadaan sepeda motor lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Kesalahan lainnya adalah menyalakan lampu hazard ketika hendak berjalan lurus di persimpangan. Kondisi tersebut tidak memerlukan lampu hazard karena kendaraan yang berjalan lurus tidak perlu memberikan isyarat belok.

Begitu pula ketika melintasi lorong atau jalan yang gelap. Pengendara tidak perlu menyalakan lampu hazard karena dapat membingungkan kendaraan di belakang, melainkan cukup menggunakan lampu senja atau lampu utama.

Ditambahkan, lampu hazard juga tidak diperlukan ketika berkendara di jalan berkabut. Dalam kondisi tersebut, pengendara disarankan menggunakan lampu kabut apabila tersedia atau menyalakan lampu utama untuk membantu meningkatkan visibilitas.

Baca juga:  Motor Listrik Honda Jadi Pilihan Terbaik di Jawa Tengah

“Lampu hazard digunakan sebagai tanda peringatan ketika kendaraan mengalami kondisi darurat atau terdapat situasi tertentu yang perlu diketahui oleh pengendara lain,” jelasnya.

Sementara itu, lampu hazard dapat digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi atau mogok sehingga harus berjalan lebih lambat maupun berhenti di jalan. Lampu tersebut juga dapat menjadi tanda peringatan ketika terdapat gangguan di depan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, atau jalan berlubang.

Lampu hazard juga dapat dinyalakan ketika terjadi masalah pada kendaraan, seperti ban bocor yang mengharuskan pengendara segera menepi. Selain itu, penggunaannya dapat dilakukan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalur yang seharusnya.

Dengan memahami fungsi tersebut, pengendara diharapkan tidak lagi menggunakan lampu hazard hanya karena mengikuti kebiasaan yang berkembang di jalan. Penggunaan fitur keselamatan secara tepat menjadi bagian dari upaya menciptakan berkendara yang aman bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(aln)


TERKINI

Membaca Hasil PISA 2025; Apresiasi Kritis!

Rekomendasi

...

Mitsubishi XFORCE Sapa Warga Solo

Pasar Mobkas Bangkit, TAV Tancap Gas

Mitsubishi Motors Perkenalkan New Pajero Sport

Biar Tetap Sehat di masa Pandemik, Yamaha...

Daihatsu Rocky Taklukkan Tanjakan Bandungan