Pangkat Diturunkan Tanpa Prosedur, ASN Bisa Ajukan Gugatan

JATENGPOS.CO.ID, Kudus — Aparatur Sipil Negara yang diturunkan pangkatnya tanpa prosedur bisa mengajukan gugatan karena kasus seperti itu tidak perlu terjadi sepanjang tidak melanggar pelanggaran disiplin, kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan dan RB Karmaji.

“ASN merupakan jabatan karir yang tidak serta merta bisa naik pangkat tanpa memenuhi persyaratan yang ketat dan membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam sosialisasi evaluasi jabatan di ruang Command Center Kudus di Kudus, Selasa.

Untuk itulah, kata dia, tidak boleh ada kekuatan lain di luar ASN yang boleh menurunkan pangkatnya tanpa prosedur yang benar, termasuk memberikan sanksi ASN tanpa jabatan apapun.

Kalaupun ada ASN yang melanggar disiplin, katanya, tidak bisa serta merta dijatuhkan sanksi penurunan pangkat, melainkan harus ada pembuktian terlebih dahulu.

iklan
Baca juga:  Dinas Perumahan Jateng Validasi Data “Backlog” Kepemilikan Rumah Secara Digital

Jika tiba-tiba tanpa melalui prosedur yang benar ada ASN yang diturunkan pangkatnya, kata dia, bisa mengajukan gugatan hukum.

“Kasus ASN diturunkan jabatannya tanpa prosedur yang benar memang terjadi di beberapa daerah. Bahkan, di Jateng juga terjadi dan ada yang berani mengajukan gugatan hukum,” ujarnya.

Dalam rangka mencegah kasus penurunan pangkat ASN tanpa prosedur yang benar, saat ini dilakukan pembenahan dan diupayakan penerapan sistem merit.

Ia menjelaskan terdapat sembilan kriteria dalam sistem merit atau penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi berdasarkan kompetensi, guna menghindari penempatan jabatan di daerah yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengalamannya, di antaranya seluruh jabatan memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja.

Baca juga:  Mundur dari ASN, Sinoeng Maju Pilkada Salatiga

“ASN pada sistem merit juga memiliki manajemen karir, mulai dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam sistem merit memberikan perlindungan kepada ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang.

“Pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Dalam sistem merit, kata dia, setiap ASN wajib menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai serta tersedianya sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh ASN.

Wakil Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan evaluasi jabatan yang menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru telah disosialisasikan, termasuk soal gaji maupun jabatannya.

Baca juga:  Mohammad Toha: Berserikat Juga Berperan Menjaga NKRI

“Kabupaten Kudus memang sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sekarang tahap sosialisasi karena nantinya tidak ada istilah eselon, hanya jabatan satu, dua, dan seterusnya,” ujarnya.

Untuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat eselon tiga dan empat, katanya, akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ia menginginkan orang-orang yang menempati jabatan tertentu harus profesional, mampu, serta berupaya menghindari pergantian jabatan karena misi usulan dendam.

“Kami membutuhkan pemerintahan yang baik, sehingga penempatan jabatan juga disesuaikan latar belakang dan kemampuan,” ujarnya. (fid/ant)

iklan