JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG -Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Semarang mengidentifikasi ada 402 titik Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan ditertibkan serentak pada Selasa (6/3) mendatang.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye serentak dilaksanakan Satpol-PP Kota Semarang melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, Polrestabes, Dinas Penerangan Jalan dan Pajak Reklame (PJPR), Dinas Taman dan juga melibatkan Trantib di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.
“ Penertiban serentak hasil koordinasi dengan stake holder dibagi menjadi tiga titik di Kota Semarang. Wilayah Barat yang meliputi Semarang Barat, Ngaliyan, Tugu, Mijen, Gunungpati. Titik Tengah meliputi Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, Candisari,dan Semarang Selatan,” ujar Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesain Sengketa, Panwas Kota Semarang sebagaimana siaran persnya kepada Jatengpos.co.id, Jumat (2/3).
Lebih lanjut Naya menjelaskan, wilayah timur terdiri dari Semarang Tengah, Gayamsari, Genuk, Semarang Utara dan Pedurungan. Semua jenis alat peraga yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilgub, Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye harus ditertibkan.
Pihaknya berpedoman pada pasal 5, point 3 menyebutkan alat peraga dan bahan kampanye serta pemasangan difasilitasi oleh KPU.
“ Masa kampanye Pilgub Jawa Tengah 2018 di Kota Semarang, masih banyaknya alat peraga yang tidak sesuai aturan. Hasil pengawasan Panwas sebanyak 402 berupa Baliho, Spanduk dan juga Poster yang memang juga melanggar Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Alat Peraga Kampanye,” lanjutnya.
Pada masa kampanye yang panjang kali ini, Panwas berharap kepada semua paslon, tim kampanye, relawan untuk mentaati aturan yang ada demi terwujudnya ketertiban, keindahan Kota Semarang.
Menurutnya, ada banyak metode yang bisa digunakan dalam kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang memang tidak melanggar.
Dari sisi aturan saat ini sangat fleksibel misal dalam pertemuan terbatas cukup mentaati dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian. Lalu kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada tim paslon yang ditembuskan kepada KPU dan Panwas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pujo M secara terpisah membenarkan bahwa penertiban ini didasarkan pada Perwali Nomor 30A Tahun 2013 Tentang Tata Tertib dan Pemasangan Atribut Parpol dan APK kampanye.
“Sesuai kewenangan kami sebagai penegak Perda bahwa kami menertibkan APK yang memang melanggar sesuai koordinasi KPU dan Panwas Kota Semarang. Ini kami lakukan serentak dengan seluruh personil Satpol,” ujarnya. (drh)