Panwas Tindak Tegas Para Pelanggar Pemilu

Panwaslu Demak akan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran pemilu. FOTO : ADHI PRAMANTO/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Mendekati pemilihan gubernur, Panwaslu Kabupaten Demak, terus melakukan sosialisasi terkait antisipasi kecurangan dan pelanggaran yang diperkirakan akan terjadi. Hal ini terutama saat tahapan-tahapan pemilihan. Demikian diungkapkan Ketua Panwas Demak,  Khoirul Saleh,  seusai acara rapat koordinasi dengan stakeholder pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun 2018 , di Hotel Amantis Demak,  Kamis (16/11).

Dijelaskan oleh Khoirul, sedikitnya akan ada lima titik rawan terjadinya pelanggaran Pilgub Jateng mendatang. Kelima titik rawan itu diantaranya,  pada saat pemutakhiran data pemilih,  pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,  masa kampanye,  pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.

” Hampir semua tahapan Pilgub kemungkinan besar akan terjadi pelanggaran,  akan tetapi yang paling rawan kecurangan lima titik itu tadi. Untuk itu, kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membantu melakukan pengawasan mulai dari tahapan awal hingga rekapitulasi suara untuk Pilgub Jateng yang bermartabat, ” tegas Khoirul.

Baca juga:  Nawal Yasin, Isteri Gus Yasin Ajak Emak-Emak Melek Politik Hadapi Pilkada 

“Tujuan pengawasan itu untuk memastikan Pilgub Jateng berlangsung luber,  jurdil dan berkualitas.Menegakan integritas,  kredibilitas penyelenggara. Transparansi penyelenggaraan dan akuntabelitas pemilu. Endingnya adalah,  mewujudkan pemilu yang demokratis,” jelasnya.

iklan

Pihaknya sendiri akan melakukan pengawasan dalam dua bentuk, yakni preventif dan represif.  Untuk tindakan preventif dilakukan dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KPU Demak,  tim sukses , kepolsian dan kejaksaan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Untuk upaya preventifnya (pencegahan),  dilakukan dengan sosialisasi undang-undang, regulasi tentang pemilu ke masyarakat,  stakeholder, calon peserta pemilihan dan tim sukses.

Sedangkan tindakan  represif (penindakan), akan dilakukan jika di lapangan terjadi pelanggaran berat, seperti politik uang atau money politik, pemalsuan dokumen dan memanipulasi data suara.

Baca juga:  Kampanye Pamungkas, Gus Yasin : Saatnya Menyerahkan Hasil Usaha Kepada Allah

“Jika ditemukan pelanggaran terkait administrasi,  maka Panwas Demak akan merekomendasikannya ke KPU Demak,” imbuhnya.

Akan tetapi jika pelanggaran pemilu sudah mengarah ke unsur pidana,  dengan tegas Khoirul mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus tersebut ke sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu)  Demak.

“Kami juga tidak segan-segan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  apabila terjadi pelanggaran kode etik. Karena kami bekerja berdasar undang-undang,” pungkasnya. (adi/sgt/mg8)

iklan