30 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

DPMPTSP Kudus Jemput Bola Pengajuan NIB

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menggalakkan jemput bola pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP) di kabupaten setempat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo menjelaskan, kegiatan pengajuan NIB ke kantor desa itu, sebagai upaya mempercepat operasional salah satu Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Mengingat hingga saat sekarang Kopdeskel MP yang sudah mengantongi NIB baru 25 koperasi.

‘’Sudah banyak kantor desa yang kita kunjungi agar Kopdeskel MP itu segera mengantongi NIB. Seperti di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo dan terbaru (Selasa 12/8) di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe,’’ ungkap Harso.

Sambungnya, kendala lain yang dihadapi Kopdeskel MP saat ini adalah belum semua pengurus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengingat tidak semua pengurus berlatarbelakang pengusaha maupun pegawai negeri, yang diwajibkan memiliki NPWP.

Baca juga:  PT Semen Gresik Rembang Diduga Ingkar, Warga Blokir Akses Jalan Tambang

‘’Misalnya dari jajaran direksi ada tiga orang, satu orang tidak memiliki NPWP jadi tidak bisa mengajukan NIB.

Pihaknya berharap, jajaran pengurus Kopdeskel MP di Kudus, agar segera mengurus NIB. Petugas dari DPMPTSP Kabupaten Kudus pun siap memberikan pendampingan untuk proses pengajuan NIB.

‘’Kami siap memberikan pendampingan di kantor-kantor desa. Tetapi lebih dulu mengajukan surat resmi,’’ kata dia.

Seperti halnya di Desa Ternadi, ada permintaan sebagai narasumber dari PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pati saat kegiatan Temu Nasabah dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Klasterisasi Usaha Pertanian Kopi untuk nasabah Unit Mekaar Dawe Kudus di wilayah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.

‘’Kegiatan tersebut diinisiasi PNM,’’ jelasnya.

Baca juga:  Kasus Terus Melonjak, Kudus Dapat Tambahan Nakes Untuk Penanganan COVID-19

Harso menambahkan, untuk pengajuan NIB juga bisa melalui layanan Pelayanan Mal Keliling Bagi Masyarakat Berbasis OSS (Panglima BOS), untuk pengurusan izin berusaha bagi pelaku usaha.

Layanan publik tersebut, juga dapat dimanfaatkan oleh pengurus Kopdeskel MP. Termasuk konsultasi terkait pengurusan NIB di kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.

‘’Kami akan membantu pengurusan NIB Kopdeskel MP. Setelah memiliki NIB, lalu akan dijabarkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Soal pemilihan KBLI, harapan kami tidak semua rencana usaha langsung dimasukan. Diutamakan yang sudah pasti dijalankan,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...