27.4 C
Semarang
Rabu, 3 September 2025

524 PPPK Periode I Tahun 2024 Resmi Dilantik

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Periode I Tahun Anggaran 2025 Pemkab Kudus, resmi dilantik oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Lapangan Tenis Indoor, Senin (1/9). Saat bersamaan, juga dilantik satu lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pejabat fungsional lainnya.

Dalam sambutannya, Sam’ani menyebut, pelantikan merupakan momen untuk meningkatkan kinerja. Baik PPPK maupun CPNS yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Lalu terus meningkatkan energi, mengasah pengetahuan dan kinerja, gunaumenghadapi tantangan dalam pelayanan publik.

‘’Jangan sampai malah loyo setelah dilantik. Ke depan (kinerjanya) akan selalu kami pantau,’’ jelasnya.

Dirinya pun berpesan, semua ASN di lingkungan Pemkab Kudus diminta untuk tidak melakukan pelanggaran. Dengan demikian, baik di kantor maupun di rumah, untuk selalu menaati peraturan soal disiplin ASN dan terus bersyukur serta meningkatkan kinerjanya setiap hari.

Baca juga:  Terapkan SIRANUM untuk Pengarsipan Dapeu

‘’Kami juga minta agar setiap pegawai kuasai IT (Ilmu Teknologi), patuhi aturan dan loyal terhadap pimpinan,’’ tegasnya.

Masih kata Sam’ani, saat sedang di rumah maupun lingkungan masyarakat, dapat menjadi panutan warga. Sebab gerak-gerik seorang pegawai negeri sipil itu, selalu diawasi oleh masyarakat.

‘’Kalau melakukan sesuatu yang tidak sesuai, masyarakat bisa memvideo lalu diunggah di media sosial jadi viral,’’ tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sam’ani pun mengimbau kepada PPPK yang baru dilantik, agar tidak mengajukan cerai kepada suami/istrinya. Sebab, sebelumnya telah berjuang bersama membangun rumah tangga.

‘’Saya imbau jangan ajukan cerai setelah dilantik PPPK. Banyak fenomena ini di luar Kudus,’’ kata dia.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa dari 524 PPPK yang dilantik, terdiri atas 221 guru, 12 tenaga kesehatan, dan 291 tenaga teknis.

Baca juga:  Wasev Mabesad Pantau Pembangunan TMMD Reguler di Kudus

‘’Selain itu, satu orang PNS lulusan IPDN dan 13 pejabat fungsional lainnya di lingkungan Pemkab Kudus,’’ kata dia.

Terkait arahan Bupati soal perceraian, Putut Winarno menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pembinaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Kepala Daerah atau Bupati. Diakui, menjaga keharmonisan keluarga juga menjadi bagian penting dari menjaga stabilitas dan produktivitas kerja pegawai.

‘’Kalau ada yang mengajukan tetap kami proses, tetapi kami lihat dulu pengajuannya seperti apa. Kalau salah satu pihak menolak, berusaha untuk rukun, ya dirukunkan. Tetap ada pembinaan. Biar keluarganya romantis dan harmonis,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya