25.9 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Program Guru Penggerak Dihentikan, Keuangan Sekolah Turun



JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI), Abdul Mu’ti, secara resmi menghentikan Program Sekolah Penggerak (PSP) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Kudus.

PSP dihentikan setelah diterbitkan Keputusan Mendikdasmen RI Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Di dalam keputusan tersebut disebutkan, bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang dasar Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Program Sekolah Penggerak dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan. Sehingga, perlu untuk dicabut atau dihentikan.

Baca juga:  Hartopo Harap Calon Wakil Bupati Kudus Individu yang Siap Kerja

Atas pencabutan PSP, seluruh pelaksanaan kegiatan terkait PSP akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk, penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, yang khusus diberikan kepada sekolah yang terpilih dalam PSP. Mulai tahun ajaran 2025/2026, dana BOS Kinerja ini tidak disalurkan lagi.

Diketahui, PSP merupakan gagasan dari Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi sebelumnya, yakni Nadiem Makarim. PSP dijalankan sejak tahun 2021 lalu, sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebut, di Kudus terdapat 21 SD dan 7 SMP yang sebelumnya ditunjuk menjadi Sekolah Penggerak atas penunjukan dari Kementerian terkait.

Baca juga:  Pemkab Kudus Komitmen Jalankan Pembangunan Merata

‘’Dulu ada seleksinya, yang jadi penilaian itu kepala sekolahnya,’’ kata Anggun, Jumat (26/9).

Adapun tujuan utama dari Sekolah Penggerak, sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mensukses program yang terdapat dalam kurikulum merdeka.

‘’Mereka kan mendapatkan pendampingan dan pelatihan, dan berkewajiban mengimbaskan ke sekolah. Ada gelar karya juga dengan menampilkan pameran produk hasil belajar,’’ kata Anggun.

Namun demikian, setelah diterbitkan peraturan baru, program Sekolah Penggerak sepenuhnya tidak dilaksanakan lagi di Kudus. Termasuk kegiatan-kegiatan oleh guru penggerak seperti pelatihan, gelar karya, dan lainnya.

‘’Jadi saat ini tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan PSP maupu Sekolah Penggerak,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...