JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron memberikan apresiasinya soal gagasan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris yang ingin menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) khsusus pondok pesantren (Ponpes) dan rumah ibadah di Kudus.
Disebutkan, retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2023, yang juga berisi tentang Pajak Daerah. Perda tersebut sifatnya umum untuk semua bangunan. Artinya juga mencakup tentang retribusi PBG-SLF untuk Ponpes maupun rumah ibadah di wilayah Kudus.
‘’Kalau Bupati mau menggratiskan, Bupati tinggal membuat Perbup,’’ ungkap politisi PKB ini, Rabu (15/10).
Pihaknya menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemkab Kudus, dalam menyikapi terjadinya musibah gedung tiga lantai di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo yang roboh. Peristiwa memilukan itu, lanjut Mukhsiron, bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat semata, tapi pemerintah juga harus hadir.
‘’Agar peristiwa serupa tidak terjadi di tempat lain, pemerintah bisa hadir dengan memfasilitasi pendampingan. Sosialisasi terkait standarisasi pembangunan, dan lainnya,’’ ungkapnya.
Masih kata Mukhasiron, pemerintah sudah sewajarnya dan sudah menjadi kewajiban untuk berkontribusi pada pesantren. Salah satunya dengan menggratiskan retribusi PBG-SLF. Apalagi Ponpes merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia, yang selama ini mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.
“Penyerahan perdana PBG gratis dari Pemkab diawali dari Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an, diserahkan langsung oleh Bupati dan diterima KH Ulin Nuha Arwani,” ungkap Mukhasiron.
Soal pendampingan teknis dari Dinas PUPR, Mukhasiron juga mendukung rencana tersebut. Setelah Kantor Kemenag Kudus memberikan data valid tentang Ponpes yang akan melakukan pembangunan, baik secara swakelola atau melalui bantuan pemerintah.
‘’Nanti akan dibentuk tim-tim yang akan memberikan pendampingan pembangunan,’’ tandasnya.
Diketahui, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris gagas retribusi PBG-SLF gratis hingga pendampingan teknis pembangunan oleh Dinas PUPR, pada pembangunan gedung di lingkungan Ponpes dan rumah ibadah. Tujuannya, untuk menciptakan bangunan yang nyaman dan aman, untuk semua orang dengan kontruksi bangunan yang benar.
‘’Khususnya kepada Pondok Pesantren yang memuat banyak orang, harus ada perhatian khusus,’’ kata Sam’ani. (han/rit)