28 C
Semarang
Jumat, 20 Februari 2026

Modus COD Gagal Total, Polisi Bekuk Pengedar Miras

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jajaran Polsek Kudus Kota Polres Kudus terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil membongkar kembali praktik penjualan miras dengan modus Cash On Delivery (COD), Selasa (17/2) baru-baru ini.

Operasi ini dipicu oleh kecerdasan warga yang memanfaatkan layanan pengaduan ‘’Lapor Pak Kapolsek’’. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi miras sistem bayar di tempat di wilayah Kelurahan Purwosari.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan setelah menerima aduan dari masyarakat, segera menginstruksikan personelnya untuk bergerak. Dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Ngatno, tim patroli Back Bone meluncur ke lokasi yang menjadi titik temu (COD) pelaku.

Baca juga:  Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Diangkut Truk Kontainer

‘’Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Pelaku tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras siap edar yang dibawanya,’’ kata Dia.

Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah. Penyitaan barang bukti inii sebagai upaya mempersempit ruang peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kudus Kota. Terlebih saat sekarang memasuki bula suci Ramadhan.

‘’Modus COD ini coba dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, namun berkat sinergi informasi dari masyarakat, aksi ini berhasil kita hentikan,’’ kata Subkhan didampingi Wakapolsek Kudus Kota, IPTU Ngatno.

Baca juga:  Penyaluran BLT Dana Desa di Kudus Sudah Rp2,57 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kudus Kota, untuk menjalani pemeriksaan intensif, pendataan, serta wajib membuat surat pernyataan.

‘’Pembuatan surat pernyataan itu sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,’’ tegasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan lingkungan. Operasi KRYD ini akan terus dioptimalkan, guna memastikan situasi kamtibmas di Kota Kretek tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi warga yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...