28 C
Semarang
Minggu, 1 Maret 2026

Satpol PP Kudus Gempur Miras dan Karaoke Ilegal di Undaan

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali melaksanakan penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/2) malam. Setelah melakukan operasi senyap di wilayah Kecamatan Undaan, berhasil gempur peredaran minuman beralkohol (miras) dan aktivitas hiburan tak berizin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Budi Waluyo mengatakan, operasi penyakit masyarakat tersebut dimulai pukul 22.00 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas mandat Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

‘’Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengobrak-abrik dua titik lokasi di Desa Kalirejo yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras,’’ ungkap Budi didampingi Kabid Gakda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, baru-baru ini.

Baca juga:  Vaksinasi Nakes di Kudus Baru 71,1 Persen

Dijelaskan Arief, di lokasi pertama, petugas mendapati sebuah warung makan yang kedapatan menyimpan belasan botol miras siap edar. Tak hanya itu, warung tersebut juga menyediakan fasilitas karaoke ilegal, lengkap dengan pemandu lagu (PK).

Dari lokasi ini, petugas menyita 19 botol miras berbagai merek, satu set peralatan sound system, serta mengamankan identitas pemilik dan pemandu lagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Bergeser ke lokasi kedua yang masih berada di desa yang sama, ketegasan petugas kembali membuahkan hasil. Sebanyak 13 botol minuman beralkohol berhasil diamankan beserta identitas pemilik usaha yang nekat melanggar aturan,’’ ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi untuk menjaga ketertiban umum.

Baca juga:  Pertamina Jamin Stok Gas Melon Kudus Raya Aman Selama Libur Maulid

’’Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar Perda di Kabupaten Kudus. Setiap bentuk peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak tegas,’’ tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui kanal Lapor Gub atau layanan pengaduan resmi Satpol PP Kudus guna menjaga kondusivitas wilayah. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...