31 C
Semarang
Rabu, 11 Maret 2026

Disdikpora Kudus Minta Seluruh Pungutan di Sekolah Dihentikan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan di Kabupaten Kudus kembali mencuat. Kali ini, oknum Kepala Sekolah SDN 4 Mejobo, berinisial A, dituding menarik sejumlah uang dari siswa dengan dalih yang tidak jelas.

Tidak hanya soal materi, kasus ini juga menyeret dugaan intimidasi terhadap tenaga pengajar (GTT) yang menolak menjadi kepanjangan tangan aksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, sekolah tersebut rutin menarik uang sebesar Rp 1.000 setiap hari dan Rp 10.000 setiap bulan dari para siswa.

Mirisnya, siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dikabarkan juga dipotong sebesar Rp50.000 saat dana cair.

’’Anak saya mengajar (GTT) di sana dan disuruh menarik uang itu ke siswa lewat pesan WA. Karena anak saya menolak, sekarang malah dimusuhi,’’ ungkap pelapor, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa laporan telah disampaikan ke pihak Korwil Pendidikan setempat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Merasa aspirasinya buntu, pelapor tersebut menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi.

Baca juga:  Manfaatkan Situasi Bencana, Gasak Perhiasan Tetangga untuk Karaoke

‘’Saya berencana menyurati Presiden jika tidak ada keadilan,’’ tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidika, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna Widada melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Anggun Nugroho, menginstruksikan pihak sekolah untuk segera menghentikan segala bentuk pungutan uang kepada siswa.

Instruksi ini setelah pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah bersangkutan terkait tiga poin aduan masyarakat, yakni iuran harian Rp1.000, iuran bulanan Rp10.000, dan potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000.

‘’Mengenai uang Rp1.000 per hari, klarifikasi dari kepala sekolah adalah tabungan untuk keperluan anak-anak sendiri di akhir semester. Seperti outing class atau kegiatan lain yang tidak bisa dibiayai dana BOS,’’ ujar Anggun Nugroho.

Baca juga:  Pengrajin Batik Tulis Khas Kudus Mulai Banjir Pesanan

Sementara untuk iuran Rp10.000 per bulan, diketahui merupakan hasil kesepakatan antara orang tua siswa dan komite melalui musyawarah. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai ekstrakurikuler komputer.

Kemudan soal aduan potongan dana PIP sebesar Rp50.000 per anak. Meski pihak sekolah menyebut penarikan itu bersifat sukarela untuk membantu siswa yang tidak mendapat kuota PIP, Disdikpora tetap melarang praktik tersebut.

‘’Kami meminta kegiatan yang bersumber dari dana PIP itu dihentikan. Jika uangnya masih ada, saya minta segera dikembalikan kepada masing-masing penerima PIP,’’ tegas Anggun.

Selanjutnya, sekolah yang diadukan masyarakat itu, diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang sudah terkumpul kepada orang tua siswa.

‘’Setelah ini akan diadakan rapat dengan komite didampingi Korwil untuk mencari solusi. Intinya, semua iuran tersebut kami minta dihentikan,’’ tutup Anggun. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...