30 C
Semarang
Selasa, 17 Maret 2026

Buntut Larangan Melintas, Dishub Kudus Siapkan Kantong Parkir Khusus Truk Sumbu Tiga


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Guna menjamin kelancaran arus mudik Idul Fitri 1447 H, Kementeria Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Larangan melintas bagi truk sumbu tiga ke atas ini, berlaku efektif mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan yang berlangsung selama 17 hari ini menyasar kendaraan berat di seluruh jalur arteri nasional dan jalan tol. Jenis kendaraan yang dilarang meliputi truk sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta truk pengangkut bahan galian dan konstruksi seperti tanah, pasir, batu, besi, hingga semen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Mundir, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir kemacetan di titik-titik rawan sepanjang jalur utama Kudus. Kendati demikian, pengecualian tetap diberikan untuk angkutan logistik vital.

Baca juga:  Bea Cukai Kudus Himpun Penerimaan Negara Rp38,642 Triliun

‘’Truk pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok seperti beras serta minyak goreng tetap diizinkan beroperasi. Syaratnya, pengemudi wajib membawa surat muatan yang sah,’’ jelas Mundir.

Antisipasi terhadap truk yang terlanjur melintas saat masa pembatasan juga telah disiapkan. Dishub Kudus menyediakan dua titik utama sebagai kantong parkir darurat, yakni Pangkalan Truk Klaling dan Terminal Kargo Jati.

Berdasarkan data terbaru, Termnal Kargo Jati yang memiliki kapasitas 250 unit kini sudah terisi 50 persen. Sementara itu, Pangkalan Truk Klaling dengan kapasitas 150 unit telah terisi 40 persen.

‘’Kami imbau para pengusaha logistik untuk mematuhi jadwal ini, agar arus mudik masyarakat tahun ini berjalan aman dan nyaman,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...