30 C
Semarang
Selasa, 17 Maret 2026

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tongtek Sahur Berujung Maut di Kayen


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Tradisi tongtek untuk membangunkan orang sahur yang biasanya berlangsung meriah justru berubah menjadi tragedi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Seorang pemuda berusia 18 tahun meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang pada Rabu dini hari (12/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Alun-alun Kayen.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratam mengatakan, saat itu dua kelompok pemuda yang tengah melakukan kegiatan tongtek menggunakan mobil pikap dengan sound system beradu keras di persimpangan jalan.

Situasi yang awalnya hanya pertemuan antar-kelompok itu tiba-tiba memanas dan memicu perselisihan.

Korban yang diketahui bernama FD (18) disebut sempat maju seorang diri mendekati kelompok lawan. Namun, langkah tersebut justru berujung fatal.

Dalam kondisi situasi yang memanas, beberapa orang dari kelompok lawan langsung mengeroyok korban hingga korban tidak berdaya.

Tidak hanya itu, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya korban dengan sajam tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka serius. Korban sempat berjalan menjauh dari lokasi sambil memegang dadanya yang terluka.

Baca juga:  Sam'ani Pimpin Kerja Bakti Saluran Air Jalan Agil Kusumadya

“Korban maju ke depan sendiri, sehingga kelompok dari pelaku ini menghampiri secara bersama-sama dengan beberapa peran yang berbeda, ada yang mukul, dorong dan menusuk,” kata Dika kepada wartawan di Polresta Pati, Senin (16/3/2026).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.40 WIB akibat pendarahan hebat.

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif, dibantu rekaman CCTV yang merekam kronologi kejadian.

Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, polisi dapat melihat kronologi kejadian serta mengidentifikasi peran sejumlah pelaku dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, identitas para pelaku yang masih di bawah umur tidak bisa dipublikasikan,” terangnya.

Baca juga:  Pati Perkuat Manajemen Talenta ASN di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku.

“Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dika mengungkapkan bahwa hasil otopsi yang dilakukan tim dokter dari RS Bhayangkara Semarang menemukan beberapa luka pada tubuh korban, termasuk luka iris di bagian bahu dan tangan serta sejumlah luka memar akibat benda tumpul.

Namun, luka paling fatal adalah luka tusuk pada bagian dada yang menembus organ hati.

Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga mengakibatkan korban meninggal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP, yakni setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius. Proses hukum akan tetap berjalan bagi seluruh pelaku, termasuk mereka yang masih di bawah umur dengan mengikuti sistem peradilan pidana anak.(Ida)



TERKINI


Rekomendasi

...